Kemenkeu Ancam Wajib Pajak Tak Patuh yang Ikut Pengungkapan Sukarela

Agustiyanti
3 November 2021, 18:28
tax amnesty, pajak, program pengungkapan sukarela
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid kedua akan mulai digelar 1 Januari 2021.

Pemerintah akan mulai menggelar program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2021. Kementerian Keuangan menegaskan wajib pajak yang ikut dalam program ini harus sepenuhnya terbuka dan tidak mencoba mengakali harta yang akan dilaporkan. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat sejumlah perbedaan antara program pengungkapan sukarela yang akan digelar pemerintah dengan pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016-2017. Salah satunya adalah akses informasi yang kini dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

“Jadi, wajib pajak yang ingin ikut PSP harus patuh, jangan coba-coba karena Ditjen Pajak sekarang ini punya akses informasi dan nanti datanya akan divalidasi,” ujar Yustinus dalam media gathering Ditjen Pajak, Rabu (3/10). 

Kondisi saat ini, menurut Yustinus, berbeda dengan kendisi saat pemberlakuan amnesti pajak. Saat ini, menurut dia, Ditjen Pajak belum memiliki akses informasi data nasabah. 

“Saat tax amnesty, Ditjen Pajak tidak punya akses informasi sehingga tidak dapat melakukan tindak lanjut dengan mudah, maka saat ini dilakukan rekonsiliasi dengan tarif yang lebih rendah,” kata dia. 

Selain soal akses informasi, Yustinus menjelaskan, perbedaan kedua program ini juga terletak pada tarif yang dikenakan. Dalam UU HPP yang disahkan paripurna akhir bulan lalu, program ini akan dilaksanakan dalam dua skema. 

Pertama, harta yang diperoleh WP sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 atau sebelum periode tax amnesty jilid pertama. Kedua, pelaporan harta yang diperoleh pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 atau setelah tax amnesty dan belum diungkapkan dałam SPT.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...