Demi Proyek Kereta Cepat, Sri Mulyani Restui Suntikan ke KAI Rp 4,3 T

Abdul Azis Said
9 November 2021, 07:57
kereta cepat, kereta cepat jakarta-bandung, sri mulyani, pmn
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membengkak hingga Rp 27 triliun dari estimasi awal.

Pemerintah akan menyuntikkan dana sebesar Rp4,3 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, suntikan dana segar ini diberikan untuk memenuhi ekuitas dasar atau base equity KAI sebagai ketua konsorsium proyek bernilai US$ 8 miliar atau setara Rp 114 triliun tersebut. 

"Proyek ini tadinya bersifat business to business (B2B) dan seharusnya kewajibannya dipenuhi BUMN, tetapi karena KAI terdampak Covid-19 dan mengalami penurunan penumpang maka kemampuan BUMN dalam menyediakan ekuitas awal tidak bisa terpenuhi," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (8/10). 

Dana tersebut akan berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) tahun 2021 yang senilai Rp20,1 triliun. Namun, menurut Sri Mulyani, dana tersebut belum disuntikkan kepada KAI karena masih ada negosiasi Kementerian BUMN bersama konsorsium KCJB mengenai penyelesaian proyek itu.

Adapun negosiasi mencakup penyetoran modal awal KCJB oleh konsorsium dan kemungkinan dilusi saham kepemilikan pemerintah yang sebesar 60% dalam proyek tersebut. "Kalau memang nantinya kepemilikan pemerintah didilusikan, kami tidak perlu keluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar itu," kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan modal awal proyek KCJB sebesar 920 juta dolar AS seharusnya disetorkan oleh empat BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Waskita, PT Jasa Marga, dan PT KAI pada 2015 saat dimulainya proyek. Namun, konsorsium saat itu tak bisa menyetorkan modal awal, sehingga proyek KCJB berjalan terlebih dahulu berdasarkan pinjaman dari Bank Pembangunan China (CDB).

"Namun, pinjaman ini sudah dicairkan dan sampai suatu titik tertentu ekuitasnya habis," ujarnya.

Maka dari itu, ia berharap Kementerian BUMN dan konsorsium bisa mencari titik tengah permasalahan tersebut. Adapun proyek KCJB saat ini masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...