Sri Mulyani Beri Bea Masuk Tambahan Impor Pakaian dan Aksesorisnya

Abdul Azis Said
15 November 2021, 16:10
sri mulyani, impor, impor pakaian, impor aksesoris pakaian
Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan bea masuk tambahan untuk impor produk pakaian dan aksesorisnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan bea masuk tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamana (BMTP) untuk impor sejumlah produk pakaian dan aksesorinya. Langkah ini ditempuh pemerintah merespons temuan lonjakan impor pakaian yang berpotensi menganggu kinerja industri di dalam negeri.

Ketentuan pengenaan BMTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. BMPT merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Advertisement

Terdapat 134 pos tarif impor dari sejumlah jenis pakaian dan aksesori yang akan dikenakan tarif bea masuk tambahan. Besaran tarif berlaku sesuai jenis pos pakaian dan tahun periode pemberlakuan selama tiga tahun. Tarif lebih mahal pada tahun pertama pemberlakuan dan semakin murah menuju tahun ketiga.

Beberapa jenis pakaian yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut untuk jenis sebagai berikut:

  1. Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak, wind-cheater, wind-jacket dan barang semacam itu baik berbahan rajutan dan kaiatn maupun bukan
  2. Setelan, esemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutupan di depan dan bertalu, celana panjang sampai lutu dan celana pendek, untuk pria atau anak laki-laki, baik yang berbahan rajutan dan kaitan maupun bukan
  3. Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk wanita atau anak perempuan, baik yang berbahan rajutan dan kaitan maupun bukan
  4. Kemeja pria atau anak laki-laki, baik berbahan rajutan dan kaitan maupun bukan
  5. Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, baik berbahan rajutan atau kaitan maupun bukan
  6. T-shirt, singlet dan kaus kutang lainya, rajutan atau kaitan
  7. Jersey, pullover, cardigan, rompi dan barang semacam itu berbahan rajutan atau kaitan
  8. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, baik berbahan rajutan atau kaitan maupun bukan
  9. Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya baik berbahan rajutan atau kaitan maupun bukan.

Adapun pemerintah juga memberlakukan ketentuan pengecualian pengenaan tambahan tarif untuk beberapa jenis syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya baik berbahan rajutan atau kaitan maupun bukan. Ini khusunsya yang diimpor dari 122 negara yang ditetapkan.  Namun, Cina dan Amerika Serikat tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Beleid baru ini resmi berlaku 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Oktober atau sejak 12 November yang lalu. Adapun PMK ini ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 21 Oktober dan diundangkan sehari setelahnya.

Investigasi KPPI

Dalam belied tersebut dijelaskan bahwa pengenaan tarif bea masuk tambahan ini diberlakuakan untuk merespon temuan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun investigasi tersebut menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk pakian dan aksesorinya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement