Sri Mulyani Pungut Bea Masuk Tambahan Kertas Rokok dan Ubin Keramik

Abdul Azis Said
17 November 2021, 18:41
sri mulyani, bea masuk, impor, cina
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberlakukan BMTP untuk impor pakaian sejak akhir pekan lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan bea masuk tambahan untuk impor kertas rokok dan ubin keramik. Kebijakan pungutan tambahan ini ditempuh setelah ditemukan lonjakan impor dua komoditas yang berpotensi mengancam keberlanjutan industri dalam negeri.

Kebijakan bea masuk tambahan untuk impor kertas rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.010/2021 dan berlaku mulai 30 November mendatang. Sedangkan bea masuk tambahan untuk impor ubin keramik diatur dalam PMK Nomor 156/PMK.010/2021 yang efektif berlaku sejak kemarin, 16 November 2021.

Advertisement

"Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous," demikian bunyi dalam PMK 157/PMK.010/2021 seperti dikutip Katadata.co.id, Rabu (17/11).

Tambahan bea masuk impor kertas rokok diberlakukan untuk dua jenis, yakni kertas sigaret atau tobacco wrapping paper dan kertas plug wrap non-porous. Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) selama dua tahun.

Besaran BMTP yang dikenakan pada tahun pertama sebesar Rp 4 juta per ton, sedangkan tahun kedua turun menjadi Rp 3.961.950 per ton.

Namun, pengenaan BMTP kertas rokok ini dikecualikan untuk impor yang berasal dari 124 negara. Austria, Cina, Vietnam dan Spanyol yang merupakan eksportir utama dikeluarkan dari daftar tersebut.

Sementara itu, BMTP ubin keramik diberlakukan untuk ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik yang berlaku selama tiga tahun. Tahun pertama besaran  BMTP 17%, kemudian turun menjadi 15% untuk tahun kedua dan 13% pada tahun ketiga.

Pengenaan BMTP ini dikecualikan untuk impor yang berasal dari 123 negara. Adapun 99% dari impor ubin keramik tersebut berasal dari Cina, India dan Vietnam. Ketiga negara tersebut tidak termasuk dalam daftar negara yang dikecualikan dari BMTP.

Investigasi Lonjakan Impor

Pengenaan bea masuk tambahan kepada dua komoditas tersebut menyusul keputusan Sri Mulyani sebelumnya yang memberlakukan BMTP untuk impor pakaian sejak akhir pekan lalu. Langkah ini dilakukan setelah KPPI menyelidiki adanya potensi kerugian industri dalam negeri akibat lonjakan impor kertas rokok maupun ubin keramik.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement