Sri Mulyani Tak Pungut Pajak Laptop dan Ponsel Karyawan, CEO Bisa Kena

Agustiyanti
19 November 2021, 16:13
sri mulyani, pajak, pajak natura, laptop, ponsel, fasilitas kantor kena pajak, fasilitas laptop kena pajak
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan atas natura yang diterima oleh para pekerja pada segmen tertentu.

Pemerintah akan mengenakan pajak atas natura atau tunjangan bukan uang yang diterima pekerja sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan fasilitas kantor berupa laptop dan ponsel tak termasuk bagian dari natura yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah. 

"Kami akan memberlakukan treshold tertentu. Jadi kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa iya kami pajaki? Kan tidak begitu," ujar Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan atas natura yang diterima oleh para pekerja pada segmen tertentu. Kebijakan baru perpajakan ini sebenarnya ditempuh untuk memberikan asas keadilan, sehingga tak semua fasilitas pegawai akan dikenakan pajak.

Sri Mulyani sempat mencontohkan seorang CEO atau direktur utama sebuah perusahaan yang biasanya memiliki beragam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan. "CEO biasanya kan fringe benefit (tambahan kompensasi) banyak sekali. Tapi kalau pekerja biasa mendapat fasilitas ponsel, masa iya kami pajaki," ujarnya. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menjelaskan, natura selama ini bukan merupakan objek pajak bagi orang pribadi, tetapi juga tidak menjadi pengurang pajak atau beban bagi perusahaan. Namun, menurut dia, perkembangan pajak korporasi yang kini tak lagi progresif membuat aturan ini merugikan pemerintah. 

“Dulu tarif pajak orang pribadi dengan badan hampir sama. Sekarang ini berbeda, dan sebagian yang menerima natura ini mungkin masuk ke kelompok tarif 35%,” ujar Yon dalam Media Gatherting Ditjen Pajak di Denpasar, Rabu (3/11). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...