Komisi XI Sepakati RUU HKPD, Sri Mulyani Ungkap Poin-poin Pentingnya

Abdul Azis Said
23 November 2021, 18:48
RUU HKPD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sri Mulyani
Youtube/Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis ketakutan bahwa RUU HKPD hanya akan menciptakan resentralisasi yang akan merugikan daerah.

Komisi XI DPR RI meloloskan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Salah satu pilar dalam RUU ini membahas reformasi pajak dan retribusi daerah yang diproyeksikan dapat mendongkrak pendapatan daerah hingga 50%.

"Setelah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dari pemerintah dan DPD, sekarang kita lakukan pengambilan keputusan pembicaran tingkat I RUU HKPD, apakah dapat diterima?," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Dito Dito Ganinduto dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Selasa (23/11).

Sejumlah anggota Komisi XI yang hadir dalam rapat tersebut kompak menyetujui pertanyaan Dito tersebut, meski  ada beberapa yang menolak. Beleid baru ini kemudian akan dibahas dalam pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna sebelum disahkan menjadi UU.

Rapat dengan Komisi XI DPR juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam paparannya di depan anggota DPR, ia berulang kali menepis ketakutan bahwa beleid baru ini hanya akan menciptakan resentralisasi yang akan merugikan daerah.

"Ini bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian yang sangat penting dalam APBN kita," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, RUU HKPD ini disusun ke dalam empat pilar utama. Pertama, memperbaiki kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta pembiayaan daerah. Hal ini dalam rangka menuntaskan masalah ketimpangan verital dan horizontal yang masih terjadi.

RUU HKPD akan mengubah beberapa ketentuan terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Adapun perbaikan di sisi DBH ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, menurut dia, perbaikan pada penyaluran DAK dan DAU akan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah. Dengan demikian, perbaikan DAU dan DAK ini diharap mampu memberikan kesetaraan pada layanan publik di setiap daerah.

Ia juga menekankan, penyaluran TKDD nantinya akan mengedepankan basis kinerja. Ini akan menjadi instrumen yang menentukan anggaran yang diterima daerah nantinya. Sri Mulyani lagi-lagi menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menciptakan resentralisasi, tetapi mendukung akuntabilitas publik.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...