Komisi XI DPR Loloskan RUU HKPD, Utang Negara Dikhawatirkan Naik

Abdul Azis Said
23 November 2021, 21:54
utang, utang negara, utang pemerintah, RUU HKPD
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. PKS menilai terdapat pasal dalam RUU HKPD yang berpeluang mendorong pemerintah daerah berhutang lebih banyak, sehingga akan membebankan keuangan negara.

Komisi XI DPR RI sepakat meloloskan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dalam rapat kerja hari ini, (23/11). Kendati demikian, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak beleid ini dengan berbagai alasan, mulai dari potensi kenaikan utang negara hingga ancaman terhadap otonomi daerah.

Perwakilan Fraksi PKS Anis Byarwati di depan anggota Komisi XI DPR RI dan perwakilan pemerintahan yakni Kementerian Keuangan menolak poin-poin dalam RUU HKPD. Ia menilai terdapat pasal dalam RUU HKPD yang berpeluang mendorong pemerintah daerah berutang lebih banyak, sehingga akan membebankan keuangan negara.

Advertisement

"Pada gilirannya pembiayaan dengan obligasi daerah akan meningkatkan utang pemerintah secara keseluruhan sehingga akan meningkatkan beban negara yang akan ditanggung anak cucu kita," kata Anis dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Selasa (23/11).

Ia mempertanyakan kemampuan pemerintah nantinya mengelola utang daerah melihat kondisi utang pemerintah dan BUMN yang masih terus membengkak.  Menurut dia, pemerintah pusat semestinya bisa memberi alternatif lain dengan meningkatkan pendapatan asli daerah ketimbang membolehkan daerah menumpuk utang. Hal ini karena daerah cenderung memiliki fiskal yang terbatas dan selama ini sangat mengandalkan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Selain perkara utang, keberatan lain yang disampaikan Anis yakni potensi adanya re-sentralisasi yang kemudian berpotensi merenggut kewenangan daerah atas otonomi daerah. Ini kata dia terlihat dari poin-poin dalam RUU HKPD yang memungkinkan pemerintah pusat mengintervensi fiskal daerah sekalipun dalam situasi krisis.

"Ketentuan ini membuat daerah tiak bebas dalam mengelola fiskalnya sehingga hilangnya semangat reformasi, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal," kata Anis.

Di sisi lain, pemerintah melalui RUU HKPD jugta dinilai justru berniat menambah daerah-daerah pemekaran baru. Hal ini terlihat dari pasal 136-139 yang menyatakan kementerian menyiapkan dana transfer untuk daerah persiapan.

Kebijakan itu dinilai justru akan membebani fiskal mengingat selama ini daerah pemekaran justru sulit memiliki kemandirian fiskal. Selain itu, langkah pemekaran daerah baru juga akan menggerus alokasi transfer yang diterima daerah lain.

RUU HKPD juga mendorong keterhubungan pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah secara real-time. Kendati demikian, Anis menilai hal itu sulit tercapai karena pemerintah masih belum mampu membereskan masalah ketimpangan infrastruktur, baik dari sisi infrastruktur teknologi dan informasi maupun sumber daya manusia.

Berbeda dengan PKS, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menerima RUU HKPD. Kendati demikian, PAN memberikan catatan tentang masih adanya ketimpangan penerimaan perpajakan antar daerah. Hal ini karena dalam RUU HKPD tidak mengatur terkait disrtibusi penerimaan pajak dari perusahaan yang memiliki cabang di banyak daerah.

"Perusahaan yang berkantor pusat di satu provinsi dan memiliki pabrik di daerah lain, maka yang menerima pajak adalah provinsi dimana kantor pusat itu berada," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Ahmad Yohan dalam paparannya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement