DPR Sahkan RUU Keuangan Pusat - Daerah, Ini Poin-Poin Pentingnya

Abdul Azis Said
7 Desember 2021, 13:24
paripurna, RUU HKPD, UU HKPD, keuangan daerah
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
Ilustrasi. DPR menyetujui RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dalam rapat paripurna Selasa (7/12).

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD)  hari ini, Selasa (7/12). Beleid baru ini mengubah sejumlah ketentuan anggaran daerah, mulai dari alokasi transfer ke daerah hingga penyederhanaan ketentuan pajak dan retribusi daerah.

"Kami menayakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujuai menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, Selasa (7/12).

Advertisement

Sejumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang itu kompak menyahut setuju. Adapun kesepakatan di Rapat Paripurna DPR RI hari ini merupakan lanjutan dari kesepakatan di tingkat I antara Komisi XI DPR RI bersama pemerintah yang digelar akhir bulan lalu.

Dari hasil kesepakatan tersebut, beleid baru ini berisi 12 bab dan 193 pasal. Terdapat beberapa perubahan yang disepakati dalam aturan ini, antara lain penyederhanaan pajak dan retribusi daerah, mekanisme transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah hingga pengelolaan utang daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam raker dengan Komisi XI bulan lalu mengungkap bahwa RUU HKPD sedikitnya memiliki empat poin utama. Pertama, perbaikan dari sisi transfer ke daerah serta pembiayaan daerah. Terdapat perubahan pada alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Penyalurannya akan disesuaikan dengan basis kinerja.

Melalui RUU ini, Sri Mulyani juga mengatur ketentuan mengenai pembiayaan daerah. Adapun terdapat tiga lapisan bagi daerah untuk memperoleh izin pembiayaan dalam beleid ini, yakni penerbitan izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas.

Kedua, reformasi perpajakan dan retribusi daerah (PDRD). RUU HKPD mengatur terkait penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, serta pangurangan biaya administrasi pemungutan. Sri Mulyani menyebut, pajak daerah dipangkas dari 16 jenis menjadi 14, begitu juga retribusi yang dikurangi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

"Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru menurut exercise kami, pendapatan asli daerah dari pemerintah terutama kabupaten kota bisa meningkat hingga 50% menggunakan baseline 2020," kata dia dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Selasa (23/11).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement