Ada UU HKPD, Sri Mulyani Janji Tidak Turunkan Transfer DAU Daerah

Abdul Azis Said
7 Desember 2021, 19:31
sri mulyani, UU HKPD, RUU HKPD
Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan batas minimum persentasi transfer DAU ini untuk menjaga fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mengelola kebutuhan belanja negara.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Melalui beleid baru ini, Kementerian Keuangan mengubah sejumlah ketentuan dalam transfer Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah pusat tidak lagi diwajibkan untuk menetapkan pagu transfer DAU minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto dalam UU HKPD. Kendati demikian, ia memastikan perubahan ini tidak akan mengurangi komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar pelayanan publik di daerah.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menjamin selama lima tahun ke depan alokasi DAU ke tiap daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formula yang baru," kata dia dalam sambutannya di Rapat Paripurna pengesahan RUU HKPD, Selasa (7/12).

Berdasarkan Buku I RUU APBN 2022,  anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 378 triliun atau 28,6% dari PDN neto. Nilainya turun dari APBN tahun ini sebesar Rp 390 triliun atau 31,59% dari PDN neto. Komponen transfer DAU selama ini merupakan sumber terbesar dalam transfer ke daerah.

Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan batas minimum persentasi transfer DAU ini untuk menjaga fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mengelola kebutuhan belanja negara. Selama ini,  dukungan pemerintah pusat ke daerah melalui DAU sebenarnya terus meningkat dalam lima tahun terakhir yakni dari 27,7% pada 2015 menjadi 35,3% pada 2020.

"Kita mengalami shock, seperti pandemi dan gejolak harga komoditas selama periode tersebut, tetapi pemerintah pusat tidak mentransfer shock itu ke daerah. Kami justru mengelola dan menanggung shock tersebut, sedangkan DAU untuk Pemda dilindungi," ujar dia.

Selain mengubah batas minimum transfer, UU HKPD mengatur pengalokasian DAU berdasarkan aspek lokalitas daerah. Sri Mulyani menjelaskan, alokasi anggaran setiap daerah akan berbeda-beda menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...