Rupiah Perkasa ke 14.328 per US$ Imbas Batalnya PPKM Level 3 Nataru

Abdul Azis Said
8 Desember 2021, 10:27
rupiah, rupiah hari ini, natal dan tahun baru
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ilustrasi. Rupiah pagi ini menguat bersama mayoritas mata uang Asia.

Nilai tukar rupiah dibuka menguat 0,23% ke level Rp 14.346 per dolar AS di pasar spot pagi ini. Rupiah menguat imbas keputusan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat libur akhir tahun nanti.

Mengutip Bloomberg, rupiah melanjutkan penguatan ke arah Rp 14.328 pada pukul 10.15 WIB, kian perkasa dari posisi penutupan kemarin Rp 14.378 per dolar AS.

Mayoritas mata uang Asia lainnya juga bergerak menguat. Yen Jepang menguat 0,1%, dolar Singapura 0,12%, dolar Taiwan 0,04%, won Korea Selatan 0,3%, peso Filipina 0,08%, yuan Cina 0,1%, ringgit Malaysia 0,37% dan bath Thailand 0,48%. Sedangkan rupee India melemah 0,02%, dan dolar Hong Kong stagnan.

Analis pasar uang Ariston Tjendra memperkirakan, rupiah dapar menguat ke arah Rp 14.300 per dolar AS hari ini, dengan potensi pelemahan di kisaran Rp 14.400 per dolar AS. Penguatan nilai tukar terimbas keputusan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 di akhir tahun.

"Pembatalan PPKM level 3 pada musim libur Nataru mungkin memberikan sentimen positif ke rupiah," kata Ariston kepada Katadata.co.id, Rabu (8/12).

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara merata di seluruh Indonesia dan hanya akan memberlakukan sejumlah pengetatan. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti penilaian situasi pandemi Covid-19 sesuai yang berlaku saat ini, dengan beberapa pengetatan.

Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Kedatangan dari luar negeri tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Namun, PPKM Level 3 akan tetap diberlakukan untuk wilayah DKI Jakarta. Ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona virus Desease 2019.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...