Sri Mulyani Sebut Anak Buahnya yang Korupsi sebagai Pengkhianat
Korupsi menjangkit sejumlah pejabat negara, tidak terkecuali pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anak buahnya yang terlibat dalam tindak pidana ini sebagai pengkhianat.
"Karena di dalam Kementerian Keuangan, kita mengikrarkan untuk saling menjaga. Jadi, kalau ada pihak yang melakukan korupsi, dia menghianati kita semuanya," kata Sri Mulyani dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 yang digelar Kementerian Keuangan, Rabu (8/12)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil dua pejabat Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Bali. Kedua pegawai yang dipanggil yakni Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan dan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Riva Setiara.
Sri Mulyani mengaku sebagai orang nomor satu di kementerian Keuangan kecewa dan marah mengetahui anak buahnya yang terjerat korupsi. Kendati demikian, menurut dia, kejadian ini bisa menjadi alarm untuk kembali mengevaluasi kinerja lembaganya, terutama memeriksa letak kelemahan yang menyebabkan tindakan korupsi.
"Saya selalu mengatakan kalau kita sudah mendapatkan skor yang baik, tidak berarti kita tidak menghapai risko. Kalau ada kejadian kasus anak buah kita yang punya potensi atau bahkan sudah melakukan, itu adalah suatu alaram," kata Sri Mulyani.
Selain mendorong evaluasi internal, dia juga mengatakan Kementerian Keuangan telah menerapkan konsep three lines of defense atau tiga sistem pertahanan dari korupsi. Di lini pertama, pencegahan korupsi dilakukan oleh manajemen dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan.
Lini kedua, pencegahan melalui unit kepatuhan internal atau unit kerja lainnya yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal. Sedangkan lini ketiga, pencegahan melalui inspektorat Jenderal (Itjen) dan SPI BLU.
Di samping itu, Sri Mulyani memastikan bahwa pemantauan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan juga diperkuat dengan adanya sinergi dengan sejumlah lembaga. Ia mengatakan, pengawasan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di tingkat pusat dan daerah, serta keberadaan Sistem Pengendalian Internal (SPI) untuk mengawasi keuangan negara yang ada di BUMN.
"Saya menyambut gembira bahwa Inspektorat Jenderal juga terus melakukan penguatan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK," kata Sri Mulyani.
Di samping itu, dia juga mengungkapkan bahwa lembaganya telah menekan kerja sama dengan KPK terkait integrasi sistem pelaporan kekayaan yang ada di KPK, yakni e-LHKPN dengan milik internal Kementerian Keuangan. Seperti diketahui, Kementerian keuangan memiliki ALPHA yang merupakan aplikasi yang digunakan untuk pelaporan kekayaan dan pajak dari para pegawai.
Melalui kerja sama tersebut, menurut dia, pegawai Kementerian Keuangan hanya perlu melaporkan satu kali laporan kekayaan dan perpajakannya untuk dua aplikasi sekaligus yakni di ALPHA dan e-LHKPN.
"Saya selama ini menekankan bahwa tidak ada pengecualian, semuanya harus memenuhi e-LHKPN dan ALPHA. Kepatuhan terhadap sikap transapransi dalam bentuk laporan harta dan kekayaan seluruh penyelanggara negara harus dilakukan," kata dia.
Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di antara negara G20. Ini terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) diterbitkan tiap tahun oleh Transparency International.
Indeks ini menilai negara dari 0 - 100 berdasarkan tingkat persepsi korupsi di sektor publik menurut penilaian ahli dan pelaku bisnis serta jajak pendapat. Indonesia mendapatkan skor 37 pada skala 0-100, turun tiga poin dari skor sebelumnya. Adapun skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih.