BPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,94 T dari Pemeriksaan Semester I 2021
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan senilai Rp 8,37 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021. Dari total temuan tersebut, 3.104 temuan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,94 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari total temuan permasalahan BPK terdapat 7.512 permasalahan senilai Rp 8,26 triliun yang merupakan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, 6.617 masalah kelemahan sistem pengendalian intern, dan 372 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dari seluruh permasalahan ketidakpatuhan, sebanyak 4.774 masalah atau Rp8,26 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,94 triliun. Selain itu, ada potensi kerugian sebesar Rp776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp5,55 triliun.
Sementara itu, sebanyak 2.738 (36%) permasalahan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi.
"Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp 967,08 miliar," kata Agung dalam Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (7/12).
Dari jumlah tersebut, menurut dia, Rp 656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan lainnya.
IHPS I Tahun 2021 memuat ringkasan dari 732 Laporan Hasil Hemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 673 (91,9%) LHP Keuangan, 39 (5,4%) LHP Kinerja, dan 20 (2,7%) LHP Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan. IHPS I Tahun 2021 memuat 128 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020.
"Untuk mendukung pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK juga memeriksa 11 laporan keuangan Unit Akuntansi Pengelola Anggaran/Barang (UAKPA/B) Bagian Anggaran (BA) BUN pada kementerian/lembaga (K/L) terkait. Selain itu, BPK memeriksa 30 Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN) Tahun 2020," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa BPK juga telah melakukan 39 pemeriksaan kinerja dan 20 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan atas empat (4) objek pemeriksaan pada pemerintah pusat, 34 objek pemeriksaan pada pemerintah daerah, dan 1 objek pemeriksaan pada BUMN.
Sementara itu, terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK telah memeriksa 541 LKPD Tahun 2020 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda) yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2020 pada semester pertama tahun ini. Namun, menurut dia, masih ada satu pemda belum menyampaikan LKPD tahun 2020 (unaudited) kepada BPK untuk diperiksa, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.