BPK Temukan Belanja PEN Rp 9 T di 10 Kementerian / Lembaga Bermasalah

Abdul Azis Said
9 Desember 2021, 11:35
BPK, anggaran PEN PEN
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.BPK juga menemukan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan tahun lalu minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan.

Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun lalu. Salah satunya, pelaksanaan belanja sebesar Rp 9 triliun yang berada di 10 Kementerian/Lembaga pada tahun lalu tidak memadai. 

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021, BPK melihat pengendalian pada K/L dan peran aparat Pengawas intern pemerintah (APIP) dałam pengawasan atas pelaksanaan program PEN belum optimal. Hal ini mengakibatkan pengeluaran tersebut belum diyakini kewajarannya. 

BPK juga menemukan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan tahun lalu minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan kelebihan pencatatan penerimaan pajak ditanggung pemerintah (DTP) Rp24,12 miliar, kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya Rp 967,46 miliar, serta nilai insentif dan fasilitas perpajakan minimal Rp706,04 miliar belum dapat diyakini kewajarannya.

Menurut BPK temuan tersebut terutama disebabkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) belum optimal dalam mengadministrasikan informasi pelaksanaan program insentif dan fasilitas perpajakan. DJBC juga belum optimal mengawasi pelaksanaan penelitian tarif atas importasi yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, termasuk pengujian dan tindak lanjut yang dilakukannya.

“Selain itu, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Belanja BUN pada DJP tidak teliti dalam melakukan pengujian formal dan material atas tagihan belanja subsidi pajak DTP,” demikian tertulis dalam laporan BPK yang dirilis pekan ini. 

Temuan BPK pada program PEN juga mencakup masalah penyaluran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR, serta Kartu Prakerja. Pemerintah belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun. Akibatnya, realisasi penyaluran program tersebut belum menunjukkan yang sesungguhnya. 

“Hal ini disebabkan, Menteri Keuangan belum menetapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana belanja lain-lain kartu prakerja sebagai dana cadangan,” kata BPK. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...