Kapal Pinisi Sitaan Jiwasraya Tak Laku Dilelang, Bagaimana Nasibnya?

Abdul Azis Said
10 Desember 2021, 18:42
 Jiwasraya, korupsi, aset sitaan korupsi
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. Kejaksaan Agung awal bulan lalu menyita satu kapal jenis Pinisi yang terkait dengan kasus Jiwasraya di Sulawesi Selatan.

Pemerintah telah menyita sejumlah aset untuk pemulihan kerugian atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Kendati demikian, Kementerian Keuangan menyebut beberapa dari barang hasil rampasan tersebut belum sepenuhnya berhasil di lelang. Salah satu yang belum terjual adalah kapal pinisi. 

"Aset sitaan eperti mobil-mobil oleh Kejaksaan Agung sudah laku dilelang. Namun, ada juga yanh belum laku, seperti kapal," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi dalam media briefing secara virtual, Jumat (10/12).

Meskipun belum laku, Purnama mengatakan pemerintah masih dapat melaksanakan kembali lelang  sesuai pertimbangan dari Kejaksaan Agung. Namun jika sudah berulang dan tak kunjung laku, Kejaksaan dapat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pengelolaan. Ini dapat berupa Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga (K/L) atau dengan hibah kepada daerah.

"Kalau sekiranya tidak laku juga ada pintu yang lain, bisa saja ternyata kapal itu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah ternyata cocok digunakan, maka bisa saja dihibahkan kepada Pemda yang membutuhkan," kata Purnama.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kapal hasil rampasan itu juga akan brguna bagi pemerintah pusat khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, kapal ini juga bisa dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan milik pemerintah di bidang pelayaran dan kelautan sebagai prasarana pembelajaran pendukung.

Purnama mengatakan, kapal tersebut bisa ditetapkan sebagai hibah kepada daerah maupun PSP kepada K/L dengan melalui mekanisme yang berlaku. Daerah atau K/L bermohon untuk penggunaan aset tersebut kepada Kejaksaan Agung kemudian diteruskan kepada Kementerian Keuangan selaku pengelola aset negara untuk memperoleh persetujuan. Setelah itu barulah aset sitaan itu bisa diserahkan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...