Apindo: Banyak Pengusaha Kaya Tak Punya NPWP hingga Pensiun

Abdul Azis Said
15 Desember 2021, 08:24
apindo, pengusaha kaya, orang kaya, pensiunan kaya
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Apindo menyebut banyak pengusaha belum sadar terkait rencana adanya integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita melaporkan banyak pengusaha kaya yang ternyata masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini. Beberapa dari mereka bahkan sudah pensiun sehingga enggan melaporkan hartanya karena tidak lagi memiliki penghasilan.

Sasmita menyampaikan temuannya itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani secara langsung dalam acara sosiaslisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Selasa (14/12). Dia mengatakan, kebanyakan dari orang kaya tersebut memiliki sejumlah harta mewah yang tidak pernah dilaporkan ke pemerintah.

"Banyak sekarang yang belum punya NPWP tapi punya rumah besar, punya mobil mewah, juga punya jam tanganya mahal-mahal, itu banyak," kata Suryadi.

Dia mengatakan, banyak dari mereka yang belum sadar terkait rencana adanya integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. Menurut dia, tidak sedikit yang masih mempertanyakan kecanggihan dari sistem perpajakan Indonesia, sehingga ragu dengan kemampuan pemerintah untuk melacak kekayaan tersebut.

"Banyak yang hartanya kan sebelum mereka pensiun dan sekarang sudah pensiun jadi merasa tidak perlu ada NPWP. Banyak yang bertanya seperti itu, karena orang-orang yang sudah pensiun ini kan yang uangnya sudah banyak bu (Sri Mulyani), tapi belum ada NPWP masih pakai KTP," kata Suryadi.

Oleh karena itu, Suryadi mengingatkan bagi para pengusaha untuk segera melaporkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan tersebut untuk ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak. Program ini hanya akan berlangsung selama enam bulan mulai awal 2022 sampai akhir Juni 2022. Jika tidak ikut, maka harta yang tidak dilaporkan tersebut bisa dikenai tambahan sanksi 200% di luar tarif PPh final yang harus dibayarkan.

Bukan hanya itu, masalah lain yang juga banyak ditemui Suryadi saat mensosialisasikan UU HPP kepada rekan sesama pengusaha yakni kekhawatiran bahwa program PPS adalah jebakan pemerintah. Ini merupakan masalah lama yang juga banyak terjadi saat Tax Amensty jilid pertama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam acara yang sama kemudian menanggapi laporan Suryadi tersebut. Dia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjelaskan secara individualistik kepada para pensiunan kaya tersebut untuk penyelesaian kewajibannya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...