Sindiran Sri Mulyani ke Perokok Picu Kritik, Apa Kabar Setoran Cukai?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut para perokok membebani negara karena meyerap anggaran subsidi kesehatan yang cukup besar. Hal ini memicu kritikan di media sosial, terutama terkait sumbangan rokok terhadap penerimaan negara yang lebih besar dalam bentuk cukai.
Kritik antara lain datang dari sastrawan Saut Situmorang. Ia mempertanyakan pihak mana yang layak dicap sebagai beban negara. Ia menilai perokok justru menyumbang setoran cukai ke negara.
"BPJS itu tidak gratis, baik bagi perokok ataupun bukan, bahkan mahal bayarannya. (kemudian) Cukai dari rokok meliputi lebih daripada 90% cukai yang diterima pemerintahan. Jadi yang membebani rakyat pembayar pajak Indonesia itu siapa?," kata Saut dalam cuitan di akun twitter pribadinya @AngrySipelebegu.
Kritikan terhadap pernyataan Sri Mulyani tak hanya datang dari Saut. Kolom komentar berita Katadata.co.id berjudul 'Sri Mulyani: Perokok Jadi Beban Negara, Habiskan Anggaran BPJS Rp 15 T" di Instagram turut dibanjiri kritikan terhadap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Seperti Saut, sebagian warganet yang mengkritik, berkomentar bahwa rokok juga memberikan sumbangan besar terhadap negara, terutama dalam bentuk cukai. Meski demikian, banyak pula dukungan yang diberikan warganet terhadap pernyataan Sri Mulyani.
Adapun menanggapi kritikan Saut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa anggaran PBI JKN yang disebutkan Sri Mulyani pada 2021 yang dinikmati oleh 96,8 juta penerima. Puluhan juta jiwa peserta penerima PBI tersebut merupakan mereka yang termasuk kategori miskin dan tidak mampu bayar iuran sehingga layanan kesehatan BPJS diberikan secara gratis.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa cukai memang instrumen pengendalian yang dimiliki pemerintah untuk mengurangi dampak negatif.
Namun, berapa sebenarnya sumbangan penerimaan cukai rokok terhadap APBN?
Berdasarkan data APBN Kita yang dirilis Kementerian Keuangan, penerimaan cukai rokok hingga Oktober 2021 mencapai Rp 143,78 triliun, naik 10,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan ini juga sudah mencapai 82,74% dari target.
Cukai rokok atau hasil tembakau hingga Oktober menyumbang 96,6% total penerimaan cukai. Sementara terhadap keseluruhan penerimaan negara, cukai hasil tembakau berkontribusi 11,26%.
Kenaikan penerimaan cukai rokok juga sejalan dengan kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah pada tahun ini rata-rata sebesar 12,5%. Pada tahun depan, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Sementara target penerimaan cukai rokok ditetapkan sebesar Rp 193 triliun dan berkontribusi 95% dari total target penerimaan cukai.