Sri Mulyani Sebut 10 Juta Keluarga Dibebaskan dari Pembayaran Pajak

Abdul Azis Said
17 Desember 2021, 14:45
sri mulyani, pajak, wajib pajak
Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jutaan keluarga yang dikecualikan dari pungutan pajak tersebut merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pengenaan pajak hanya akan berlaku bagi penduduk yang memiliki pendapatan sesuai ketentuan. Ia menyebut, terdapat jutaan keluarga miskin di Indonesia yang tidak wajib membayar pajak. 

"Kalau anda tidak punya pendapatan, ya tidak bayar pajak. Contohnya, 10 juta keluarga di Indonesia itu mereka tidak bayar pajak," kata Sri Mulyani dalam sosiaslissi UU HPP, Jumat (17/12).

Ia mengatakan, jutaan keluarga yang dikecualikan dari pungutan pajak tersebut merupakan penerima program keluarga harapan (PKH). Menurut Sri Mulyani, kelompok yang dikecualikan dari pajak ini juga menerima sejumlah manfaat dengan berbagai bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah keluarga penerima PKH pada tahun lalu mencapai 10 juta orang dengan total anggaran Rp 36,9 triliun. Jumlah penerima manfaat maupun nominal anggaran PKH terus meningkat sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2007 yakni 387 ribu keluarga dengan angggaran Rp 843 miliar.

PKH lumrah dikenal di dunia internasional sebagai Conditional Cash Transfer (CCT). Tujuan utamanya yakni memberi akses kepada keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan secara merata. Oleh karena itu, dalam penyalurannya terdapat beberapa indeks penimbang PKH untuk menentukan besaran bantuan yang diterima, antara lain:

  • Kategori ibu hamil atau nifas sebesar Rp 3 juta
  • Kategori anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta
  • Kategori anak SD sebesar Rp 900 ribu
  • Kategori anak SMP sebesar Rp 1,5 juta
  • Kategri anak SMA sebesar Rp 2 juta
  • Kategori penyandang disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta
  • Kategori lanjut usia sebesar Rp 2,4 juta.

Sri Mulyani menyediakan anggaran PKH pada tahun ini sebesar Rp 28,3 triliun. Meski begitu, dukungan kepada keluarga miskin tersebut juga ditambah dengan adanya program kartu sembako. Anggaran program sembako sebesar Rp 49,89 triliun yang disalurkan dengan besaran Rp 200 ribu per bulan selama 14 bulan. Sasarannya kepada 18,8 juta keluarga, yang mana 10 juta diantaranya adalah para penerima PKH.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...