Kelas Standar BPJS Kesehatan Mulai 2022, Tunggakan Iuran Berisiko Naik

Abdul Azis Said
21 Desember 2021, 09:43
kelas standar, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi. BPJS Kesehatan saat ini memberlakukan iuran sebesar Rp 35.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II dan Rp 150.000 untuk kelas I.

Pemerintah berencana menyederhanakan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas mandiri dari saat ini terdiri atas kelas 1, 2 dan 3 menjadi kelas standar untuk peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) mulai tahun depan. Namun, BPJS Watch memperingatkan penerapan kebijakan ini berisiko menaikkan tunggakan pembayara iuran, terutama oleh peserta yang kini adalah peserta mandiri kelas 3.

Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, penyederhaan dari tiga kelas menjadi satu kelas yang sama akan ikut mengubah ketentuan iuran yang akan dibayar peserta. Iuran kemungkinan akan berada di rentang Rp 50 ribu- Rp 75.000. Ini akan menguntungkan bagi kelas 1 dan 2 karena iurannya akan turun, tapi tidak bagi peserta mandiri kelas 3.

"Bagaimana memitigasi kelas mandiri kelas 3, dengan iuran Rp 35.000 saja sudah banyak yang menunggak. Bagaiamana kai dinaikkan menjadi Rp 50.000?," kata Timboel kepada Katadata.co.id, Senin (20/12).

Dia tidak menampik masih terdapat beberapa peserta yang sebenanrnya tergolong mampu tetapi turun menjadi kelas 3 karena kenaikan iuran sebelumnya. Namun, tidak sedikit juga peserta kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima PBI sehingga terpaksa mendaftar mandiri dengan iuran paling murah. Perubahan iuran kelas standar, menurut dia, terjadinya kontraproduktif terhadap kepesertaan terutama dari kelas 3.

Menurutnya, perubahan tarif kelas standar hanya akan berlaku untuk peserta mandiri non-PBI atau kelas 1-3. Sementara iuran yang dibayar pemerintah lewat peserta PBI diperkirakan tetap sama yakni Rp 42 ribu. 

Untuk itu, menurut dia, pemerintah memiliki tugas untuk mengatasi risiko dari kenaikan tarif bagi peserta mandiri kelas 3 jika kelas standar diimplementasikan. Untuk menghindari risiko kenaikan tunggakan akibat iuran yang berubah, Timboel menyarankan peserta kelas 3 dapat diikutsertakan ke dalam kelas standar PBI tetapi tetap membayar iuran sendiri.

"Kalau kelas 3 nanti berlaku tarif kelas standar Rp 50.000 kan susah, jadi saya saran untuk mereka dialihkan menjadi peserta PBI, sehngga jika dirawat akan ikut di ruang inap PBI tapi mereka bayarnya tetap Rp 35.000," kata dia

Subsidi kesehatan yang disediakan pemerintah untuk kelas PBI selama ini yaitu Rp 42.000 per peserta. Sementara Timboel mengatakan kalaupun nantinya kelas 3 dimasukkan ke kelas standar PBI, pemerintah masih perlu memberikan subsidi Rp 7.000 seperti saat ini agar tarifnya tidak berubah dari Rp 35.000. Ini dengan mempertimbangkan bahwa perekonomian belum sepenuhnya pulih dari pandemi.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memperbaiki data kepesertaan kelas 3. Hal ini agar peserta yang dimasukkan ke kelas standar PBI hanya untuk yang benar-benar kurang mampu. Menurutnya, banyak peserta yang sebetulnya mampu tetapi masuk ke kelas 3 saat iuran dinaikkan sebelumnya, sehingga mereka dinilai masih cukup mampu jika tarif iuran kelas standar RP 50.000.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...