Luncurkan BI Fast, BI Ubah Dua Aturan Perbankan

Abdul Azis Said
22 Desember 2021, 17:38
Bi fast, bank indonesia, sistem pembayaran
Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Indonesia meluncurkan sistem pembayaran baru BI fast mulai kemarin (21/12).

Bank Indonesia mengubah ketentuan terkait rasio simpanan giro wajib minimum (GWM) , serta rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dab Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) perbankan. Perubahan dua ketentuan ini guna mengakomodasi sistem pembayaran ritel baru BI Fast yang diluncurkan bank sentral mulai kemarin (21/12).

"Kedua ketentuan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (22/12).

Adapun penyempurnaan terkait rasio GWM termuat dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021. Poin perubahannya, mencakup komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-Fast. Beberapa substansi dalam revisi aturan tersebut, yakni

  1.  Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan GWM, sehingga mengggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank untuk layanan BI-RTGS dan dana BI-Fast yang bersumber dari
  2. Dana BI-Fast yang akan diperhitungan sebagai pemenuhan GWM tetap mengacu pada cut-off waktu operasional hari kerja ketika BI menyelenggarakan sistem BI-RTGS
  3. Perubahan istilah 'jasa giro' menjadi 'remunerasi'
  4. Pengecualian sanksi atas kewajiban pemenuhan GWM bagi peserta BI-Fast dan penyediaan dana BI-Fast. Pengecualian berlaku mulai 21 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
  5. Berlakunya ketentuan baru GWM ini mulai 3 Januari 2022

BI juga merevisi aturan rasio intermediasi makroprudensial dan pengangga likuiditas makroproduensial (RIM PLM) perbankan sebagaimana termuat dalam PBI Nomor 23/17/PBI/20120. Dalam beleid baru ini, BI mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitunagn dalam pemenuhan Giro RIM dan dan giro RIM syariah. Adapun substansi penyempurnaan dari aturan baru ini sebagai berikut:

  1. Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan kewajiban giro RIM dan RIM syariah, sehingga menggunakan saldo rekening giro rupiah bank pada BI-RTGS dan dana BI-Fast yang bersumber dari:
  2. Perhitungan pemenuhan giro RIM dan RIM syariah dilakukan pada posisi akhir hari yaitu waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS.
  3. Penambahan data dana BI-Fast di pasal terkait periode perhitungan giro RIM atau RIM syariah, dan pasal pengaturan mengenai aksi korporasi yaitu penggabungan, peleburan dan pemisahan Unit Usaha Syariah dan Bank Umum Konvensioanal.
  4. Pengenaan sanksi bagi bank yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM dan RIM syariah dikecualikan bagi bank yang menjadi peserta BI_Fast dan telah menyediakan dana BI-Fast. Pengecualian ini berlaku 21 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
  5. Ketentuan pemenuhan giro RIM dan giro RIM syariah yang sudah memperhitungkan dana BI-Fast mulai berlaku 3 Januari 2022.

BI juga menegaskan dalam kedua perubahan ketentuan tersebut bahwa dana Bank Indonesia-Fast Payment adalah dana BUK atau BUS dan UUS dalam mata uang rupiah yang terdapat pada Bank Indonesia-Fast Payment untuk melakukan setelment. 

BI-Fast merupakan infrastruktur pembayaran ritel baru yang melemngakpi sistem yang ada saat ini yaitu Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) serta BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Perbedannya dengan dua layanan yang lama, BI-Fast akan memiliki waktu operasioanl 24 jam dan tujuh hari penuh. Selain itu, waktu setelmen atau penyelesian transaksi juga lebih cepat.

Adapun layanan BI-Fast ini baru diluncurkan kemarin, Selasa (21/12). Pada tahap awal, layana BI-Fast baru tersedia di 21 perbankan. Berikut daftar penyelenggaranya:

  1. BTN
  2. Bank DBS Indonesia
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon Indonesia
  6. Bank CIMB Niaga
  7. BCA
  8. Bank UOB Indonesia
  9. Bank Mega
  10. BNI
  11. BSI
  12. BRI
  13. Bank OCBC NISP
  14. BTN UUS
  15. Bank Permata UUS
  16. Bank CIMB Niaga UUS
  17. Bank Danamon Indonesia UUS
  18. BCA Syariah
  19. Bank Sinarmas
  20. Bank Citibank NA
  21. Bank Woori Saudara Indonesia

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...