Sri Mulyani Terbitkan Aturan Kenaikan Cukai Rokok 2022, Ini Detailnya

Abdul Azis Said
23 Desember 2021, 11:40
cukai rokok, tarif rokok, rokok
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Tarif baru cukai rokok akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Kementerian Keuangan telah mengesahkan beleid terkait perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku tahun depan. Pemerintah memastikan pita cukai yang baru akan sudah siap saat implementasinya pada awal tahun.

Aturan baru soal cukai ini termuat dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021. PMK Nomor 192 mengatur kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12%, sedangkan PMK Nomor 193 turut mengatur cukai rokok elektrik. 

Advertisement

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya akan memastikan ketersediaan pita cukai siap saat pemberlakuan kebijakan tarif CHT baru meski kini tersisa kurang dari 10 hari lagi. 

"Upaya yang telah kami lakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai (Perum Peruri)," kata Nirwala dalam keterangan resminya dikutip Kamis (23/12).

Dia mengatakan, tahap awal pelaksanakan kebijakan baru CHT ini sudah dilakukan dengan proses penetapan kembali tarif cukai atas sejumlah hasil tembakau, baik rokok maupun hasil tembakau lainnya termasuk rokok elektrik. Pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau selanjutnya akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk tahun 2022.

Nirwala juga mengatakan, telah dilakukan order bea cukai (OBC) untuk permohonan pita cukai dari pelaku usaha sebesar 15 juta lembar hingga Rabu (22/12),. Ini bukan hanya meliputi pita cukai rokok, tetapi juga pita cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).

Adapun serah terima desain pita cukai yang baru untuk tahun depan dari Perum Peruri kepada Bea Cukai akan dilakukan secara berangsur dan terjadwal mulai hari ini, Kamis (23/12). Proses selanjutnya pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.

Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri mengatakan para pengusaha dan importir tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin. Desain baru pita cukai akan tersedia tepat waktu saat aturan ini mulai belaku akhir pekan depan.

"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022" kata Saiful Bahri.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement