Anak Buah Anies Sebut Kenaikan UMP Jakarta Demi Dongkrak Konsumsi

Abdul Azis Said
24 Desember 2021, 13:50
Jakarta, DKI Jakarta, UMP, UMP Jakarta
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi. Pemprov DKI menaikkan UMP pada tahun ini sebesar 5,1% karena melihat indikasi perekonomian yang semakin kuat pada tahun depan dan masih banyaknya sektor-sektor yang tumbuh di tengah pandemi.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1% menimbulkan pro kontra. Kendati demikian, pemerintah DKI Jakarta menilai kenaikan upah tersebut adalah upaya mendorong daya beli yang akan berimplikasi terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

"Dari sisi teknokratis, jikalau UMP dinaikan, ekspektasinya adalah dapat meningkatnya daya beli, ujung-ujungnya adalah konsumsi dan pertumbuhan ekonomi juga," kata Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas dalam diskusi virtual yang digelar ISEI Jakarta, Jumat (24/12).

Selain itu, ia menyebut faktor lain yang menjadi alasan pemprov menaikkan UMP yakni indikasi perekonomian yang semakin kuat pada tahun depan dan masih banyaknya sektor-sektor yang tumbuh di tengah pandemi. 

"Optimisme  pertumbuhan ekonomi membaik pada tahun depan, artinya apa? Mau enggak mau, suka enggak suka, perhitungan-perhitungan UMP harus disesuaikan. Jangan hanya melihat di sisi belakanga, tapi proyeksi ke depan," kata Abbas.

Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia, perekonmian DKI Jakarta pada tahun ini akan tumbuh di rentang 3,5% hingga 4,3%, berbalik setelah terkontraksi 2,36% pada tahun lalu. Perekonomian ibu kota diperkirakan tumbuh semakin kuat tahun depan di rentang 5,3%-6,1%.

Selain itu, menurut dia, keputusan ini juga diambil karena mempertimbangkan asas keadilan. "Idealnya kebijakan itu baik dan benar, tetapi yang kita harus hindari adalah kebijakan itu yang tidak baik dan tidak benar," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun depan menjadi sebesar 5,1% atau Rp 225.667 ke angka Rp 4.641.854. Kenaikan UMP tersebut berubah dari semula ditetapkan 0,85% atau RP 37.749.

Anies sebelumnya juga sudah menjelaskan alasannya merevisi kenaikan upah minimum tersebut. Dia mengatakan hal ini demi memberi rasa keadilan bagi semua pihak. “Bagi buruh, ada tambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini juga menjadi rasional,” kata Anies di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (19/12).

Menurutnya, formula kenaikan UMP tersebut juga tidak cocok diterapkan di Jakarta. Apalagi kenaikannya masih berada di bawah besaran inflasi di ibu kota sebesar 1,1%. Sementara menurut dia kenaikan UMP umumnya di atas inflasi.

Meski demikian, kebijakan ini tidak disambut baik para pengusaha. Mereka menyayangkan keputusan tersebut lantaran revisi yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut bisa menyebabkan kegaduhan dan mengganggu iklim usaha.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani terang-terangan menghimbau kepada seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan aturan revisi tersebut. Hariyadi mengatakan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususunya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.

Apindo juga berencana menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut. "Kami tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) saja. Kalau sudah ada, kita langsung gugat," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...