Tarif Cukai Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Baru Harga Rokok

Agustiyanti
1 Januari 2022, 10:39
cukai rokok, harga rokok, rokok
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Harga jual eceran rokok per bungkus dengan isi 20 batang pada tahun ini berkisar antara Rp 10.100 - Rp 40.100.

Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mulai hari ini, Sabtu (1/1). Kenaikan tarif  cukai diikut dengan harga eceran rokok per batang maupun per bungkus. 

Kenaikan tarif cukai rokok berada pada rentang 2,5% hingga 14,4%.Kenaikan tarif tertinggi pada golongan SPM di kisaran 12,4%-14,4%. Tarif cukai SPM I naik 13,9%, SPM II A sebesar 12,4% dan SPM II B sebesar 14,4%.

Sementara tarif cukai rokok jenis SKM ditetapkan kenaikan 12,1%-14,3% Tarif SKM I sebesar 13,9%, SKM II A sebesar 12,1% dan SKM II B sebesar 14,3%. Adapun tarif cukai untuk golongan SKT di kisaran 2,5%-4,5%. Tarif SKT I A naik 3,5%, SKT I B sebesar 4,5% , SKT II sebesar 2,5% dan SKT III sebesar 4,5%.

"Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mengunakan mesin dan menggunakan tangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhir tahun lalu. 

Sri Mulyani mengatakan, HJE rokok per bungkus dengan isi 20 batang pada tahun ini  berkisar antara Rp 10.100 - Rp 40.100. Harga jual termurah untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III, sementara termahal pada golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) I.

Pemerintah melalui ketentuan ini juga memnyederhanakan HJE rokok menjadi delapan jenis dari sebelumnya 10 jenis. Simplikasi harga ini terutama pada kelompok SPM II A dan II B yang menjadi satu harga, serta SKM II A dan II B yang juga menerapkan harga yang sama.

Berikut ketentuan harga jual eceran rokok yang baru:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...