Sri Mulyani Sebut Deddy Corbuzier Super Kaya, Harusnya Bayar Pajak 35%
Pemerintah merubah aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan menambah bracket atau golongan tarif baru khusus penghasilan orang super kaya. Bracket baru ini berlaku kepada sejumlah orang kaya dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar, termasuk youtuber Deddy Corbuzier.
Menteri Keuangan Sri Mulyani muncul dalam siniar dengan Deddy Corbuzier yang diunggah kemarin (6/1). Bendahara negara itu sempat menagih PPh tarif tertinggi kepada Deddy karena memiliki penghasilan besar.
"Deddy pendapatannya di atas Rp 5 miliar nggak setahun? Kalau iya, tarif pajak kamu naik 5%. Berarti, kamu super kaya," ujar Sri Mulyani dikutip Jumat (7/1).
Pemerintah dalam UU HPP menambah golongan tarif baru untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 5 miliar ke atas sebesar 35%. Dengan tambahan golongan tarif tersebut, orang super kaya harus membayarkan pajak lebih tinggi dari tarif pajak sebelumnya yang mengatur tarif tertinggi sebesar 30%.
Menanggapi pernyataan Sri Mulyani, Deddy menyatakan selama ini rutin membayar pajak dengan nominal besar. "Pajak saya besar bu, miliaran," kata Deddy.
Sri Mulyani dalam podcast tersebut juga menjelaskan perhitungan besaran PPh turut memperhatikan ketentuan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Sehingga, kata dia, bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan akan dibebaskan dari pajak. Sementara penghasilan Rp 5 juta maka penghasilan yang dikenai pajak hanya Rp 500 ribu.
"Orang-orang sering suka menganggap bahwa berarti saya penghasilan Rp 10 juta langsung dikali 15%, enggak demikian. Kita memberikan banyak sekali allowance untuk yang paling miskin," kata Sri Mulyani.
Dia kemudian mengingatkan, agar Deddy taat pajak. Dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar, menurut Sri Mulyani, Deddy dapat dikategorikan sebagai jajaran 1% orang paling kaya di Indonesia.