Laporan Harta Pengungkapan Sukarela Pajak Tembus Rp 1 T dalam 10 Hari

Abdul Azis Said
11 Januari 2022, 14:22
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak sudah berjalan 10 hari sejak dimulai pada  1 Januari. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, total harta bersih wajib pajak yang dilaporkan dalam  program tax amnesty jilid II ini mencapai Rp 1,16 triliun. 

Setoran ke negara di hari ke-10 ini bertambah Rp 14,9 miliar dibandingkan hari sebelumnya."Jumlah penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 140,46 miliar," demikian dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Selasa (11/1).

Jumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya dalam 10 hari terakhir mencapai 2.458 wajib pajak terdiri dari 2.608 surat keterangan.

Dari jumlah harta yang dilaporkan tersebut, 86% merupakan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri atau Rp 1 triliun. Sebanyak 8% merupakan harta deklarasi luar negeri atau Rp 95,53 miliar. Harta deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi yang kemudian diinvestasikan sebanyak 6% atau Rp 68,17 miliar.

Dalam program PPS, wajib pajak diberikan pilihan untuk menginvestasikan hartanya di dalam negeri melalui instrumen surat utang pemerintah ataupun investasi ke sektor riil khususnya sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan. Wajib pajak akan dikenakan tarif paling rendah jika harta deklarasi tersebut diinvestasikan di dalam negeri. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...