Kemenkeu Perpanjang PPh 0% untuk Nakes hingga Juni 2022

Abdul Azis Said
13 Januari 2022, 09:17
tenaga kesehatan, penganan Covid-19, insentif nakes, nakes
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Tenaga kesehatan memperoleh insentif penanganan Covid-19 secara penuh tanpa dipotong PPh.

Kementerian Keuangan kembali memperpanjang insentif perpajakan bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19. Melalui fasilitas ini, nakes dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas tambahan penghasilan yang diperoleh dari penanganan Covid-19. 

Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021. Melalui beleid ini, pemerintah juga memperpanjang fasilitas perpajakan untuk impor barang kebutuhan kesehatan yang juga berkaitan dengan penanganan pandemi.

"Tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Rabu (12/1).

Tenaga kesehatan yang dimaksud, antara lain mencakup dokter dan perawat, hingga  tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah. 

Neil mengatakan, pemerintah memberikan dua jenis insentif melalui PMK Nomor 226/PMK.03/2021, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dan fasilitas PPh. Kedua insentif ini juga berlaku mulai Januari-Juni 2022.

Menurut Neil, perpanjangan fasilitas perpajakan tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa penyebaran Covid-19 belum berakhir sepenuhnya. "Bahkan kasus varian omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” kata dia.

Adapun insentif PPN DTP diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan Covid-19, yakni: 

  1. Pihak tertentu meliputi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain  atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) terkait pandemi Covid-19. Barang yang dimaksud berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
  2. Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas perolehan bahan baku yang berkaitan dengan penanganan Covid.
  3. Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin atau obat. 

Fasilitas pajak penghasilan yang diberikan yakni pembebasan PPh 22 juga diberikan untuk tiga pihak:

  1. Pihak tertentu meliputi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain  atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
  2. Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas pembelian bahan baku terkait penanganan Covid-19.
  3. Pihak yang bertransaksi dengan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu.

Neil mengatakan, insentif PPN dan PPh tersebut termasuk untuk impor, perolehan maupun pembelian vaksin booster. Ini untuk mendukung pemberian vaksin dosis ketiga kepada masyarakat secara gratis.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...