Kemenkeu Sebut Grup Texmaco Masih Tolak Akui Punya Utang BLBI Rp 31 T

Abdul Azis Said
14 Januari 2022, 16:19
texmaco, utang, utang texmaco
Pudjo Agen Property
Ilustrasi. Grup Texmaco menggugat pemerintah ke PN Jakarta Pusat usai Satgas BLBI mengumumkan telah berhasil menyita ratusan hektare aset perusahan tekstil tersebut.

Persidangan antara pemerintah dengan Grup Texmaco terkait penyelesaian utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih bergulir. Kementerian Keuangan selaku perwakilan pemerintah dalam persidangan menyebut Grup Texmaco masih kukuh menolak memiliki utang sebesar Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani  mengatakan, sidang dengan Grup Texmaco awal pekan ini merupakan sidang pertama. Agendanya masih terkait pengecekan surat kuasa baik dari pihak penggugat dan juga pihak tergugat yaitu pemerintah.

Advertisement

"Pada saat rapat terakhir  di sidang kemarin masing-masing pihak masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka bilang tidak punya utang, kami bilang punya utang, jadi masih berjalan," kata perempuan yang akrab disapa Ani itu dalam diskusi dengan media, Jumat (14/1).

Berdasarkan informasi detail perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, sidang pertama antara pemerintah dan Grup Texmaco tersebut digelar pada Selasa, 11 Januari. Jadwal sidang berikutnya digelar awal pekan depan (18/1) dengan agenda untuk usaha damai.

Adapun terkait rencana lelang hasil sitaan aset Grup Texmaco, menurut dia, saat ini masih dalam proses penyelesaian penyitaan. Lelang kemungkinan akan digelar terpisah mengingat aset yang disita tersebar di beberapa daerah.

"Kalau lelangnya pastinya oleh kantor operasional KPKNL yang akan melakukan lelang atas permintaan KPKNL Jakarta kepada KPKNL dimana aset itu berada dan lelang ini nanti akan diumumkan melalui media," kata dia.

Grup Texmaco sebelumnya menggugat pemerintah ke PN Jakarta Pusat usai Satgas BLBI mengumumkan telah berhasil menyita ratusan hektare aset perusahan tekstil tersebut. Dakwaan ini disampaikan pada 30 Desember 2021 atas nama pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan. Adapun tergugat dalam perkara ini yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Marimutu Sinivasan sempat menjelaskan, alasan pengajuan gugatan karena nilai utangnya masih belum jelas. Ia mengatakan terdapat beberapa versi terkait perhitungan utang Grup Texmaco. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian sah terkait besaran utangnya. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement