Kemenkeu Sebut Grup Texmaco Masih Tolak Akui Punya Utang BLBI Rp 31 T
Persidangan antara pemerintah dengan Grup Texmaco terkait penyelesaian utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih bergulir. Kementerian Keuangan selaku perwakilan pemerintah dalam persidangan menyebut Grup Texmaco masih kukuh menolak memiliki utang sebesar Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, sidang dengan Grup Texmaco awal pekan ini merupakan sidang pertama. Agendanya masih terkait pengecekan surat kuasa baik dari pihak penggugat dan juga pihak tergugat yaitu pemerintah.
"Pada saat rapat terakhir di sidang kemarin masing-masing pihak masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka bilang tidak punya utang, kami bilang punya utang, jadi masih berjalan," kata perempuan yang akrab disapa Ani itu dalam diskusi dengan media, Jumat (14/1).
Berdasarkan informasi detail perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, sidang pertama antara pemerintah dan Grup Texmaco tersebut digelar pada Selasa, 11 Januari. Jadwal sidang berikutnya digelar awal pekan depan (18/1) dengan agenda untuk usaha damai.
Adapun terkait rencana lelang hasil sitaan aset Grup Texmaco, menurut dia, saat ini masih dalam proses penyelesaian penyitaan. Lelang kemungkinan akan digelar terpisah mengingat aset yang disita tersebar di beberapa daerah.
"Kalau lelangnya pastinya oleh kantor operasional KPKNL yang akan melakukan lelang atas permintaan KPKNL Jakarta kepada KPKNL dimana aset itu berada dan lelang ini nanti akan diumumkan melalui media," kata dia.
Grup Texmaco sebelumnya menggugat pemerintah ke PN Jakarta Pusat usai Satgas BLBI mengumumkan telah berhasil menyita ratusan hektare aset perusahan tekstil tersebut. Dakwaan ini disampaikan pada 30 Desember 2021 atas nama pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan. Adapun tergugat dalam perkara ini yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Marimutu Sinivasan sempat menjelaskan, alasan pengajuan gugatan karena nilai utangnya masih belum jelas. Ia mengatakan terdapat beberapa versi terkait perhitungan utang Grup Texmaco. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian sah terkait besaran utangnya.
"Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," kata Sinivasan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/1).
Adapun isi petitum gugatan Grup Texmaco yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, antara lain:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat
- Menyatakan penggugat sebagai pemilik sah perusahaan-perusahaan bidang tekstil, engineering dan penanaman modal lainnya
- Menyatakan penggugat pemilik yang sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung infrastruktur yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Desa Kiara Payung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari Purwakarta Jawa Barat.
Dalam catatan Satgas BLBI, Grup Texmaco berutang kepada negara sebesar Rp 31,7 triliun serta US$ 3,9 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyebutkan bahwa Grup Texmaco mangkir dari pembayaran utang kepada negara selama bertahun-tahun.
Bendahara negara itu mengatakan, Grup Texmaco juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Debitur kakap BLBI tersebut berulang kali mengklaim ke publik bahwa utangnya kepada negara sekitar Rp 8 triliun, lebih kecil dari angka yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah kemudian menyita 587 bidang tanah milik Texmaco yang luasnya mencapai 479,4 hektare. Aset tersebut tersebar di lima kota berbeda, Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu dan Padang. Sri Mulyani mengatakan, penyitaan dilakukan setelah memberikan kesempatan lebih dari 20 tahun untuk penyelesaian utangnya ke negara.
"Maka hari ini dengan melakukan penyitaan aset, itu bagian dari recovery, sedikit saja dari jumlah utang yang mereka akui," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya akhir Desember 2021.