RUU Ibu Kota Negara Akan Disahkan, Mayoritas Anggarannya dari APBN?

Image title
Oleh Abdul Azis Said
18 Januari 2022, 09:41
ibu kota negara, ibu kota baru, APBN, ruu IKN
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Pansus akan membawa RUU IKN dalam Sidang Paripurna hari ini setelah rapat maraton dengan pemerintah.

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan membawa pembahasan RUU IKN ke pengambilan keputusan tingkat kedua di Rapat Paripurna DPR hari ini (18/1). Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan skema pendanaan ibu kota baru yang akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Mengutip laman resmi ikn.go.id, skema pembiayaan pemindahan ibu kota baru masih mengacu pada rencana awal pemerintah yang diusulkan pada 2019, yakni mayoritas pembiayaan berasal dari swasta dan badan usaha. 

Berdasarkan estimasi awal, pemindahan ibu kota menelan anggaran Rp 466 triliun. Pembiayaan diutamakan peran besar swasta melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 252,5 triliun atau 54,2% dari total rencana anggaran. Pembiayaan lewat investasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) secara langsung sebesar Rp 123,2 triliun atau 26,4%.

"Selebihnya adalah pembiayaan dari APBN," demikian tertulis dalam laman tersebut, dikutip Selasa (18/1).

Dengan demikian, pembiayaan yang bersumber dari APBN diperkirakan sebesar Rp 90,3 triliun atau 19,4% dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN. 

Pemerintah juga menjelaskan, pelibatan swasta lebih besar akan dilakukan dengan mempertimbangkan melimpahnya likuiditas dunia usaha selama pandemi. Hal ini tidak lepas dari pelonggaran fiskal dan moneter yang membuat likuiditas di pasar keuangan melimpah dan cukup untuk menggerakan aktivitas ekonomi.

"Kecukupan likuiditas tersebut memberi peluang bagi seluruh pelaku usaha atau swasta untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan IKN," ujar pemerintah.

Meski demikian, terdapat versi lain pembiayaan IKN yang sempat dimuat di laman resmi ikn.go.id, yakni mayoritas pendanaan IKN atau 53,5% menggunakan APBN dan sisanya 46,5% menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta, dan BUMN.

Adapun jika mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN yang dibuat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, skema pendanaan dengan APBN dilakukan secara langsung dan sebagian menggunakan skema pengelolaan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) dengan mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang  sudah dialokasikan khsusu atau earmark

Pendanaan dari APBN ini terutama untuk membangun istana dan bangunan strategis TNI/Polri. Tujuan lainnya seperti pengadaan lahan dan infrastruktur dasar, diplomatic compound, ruang terbuka hijau serta rumah dinas bagi ASN/TNI/Polri.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...