OJK Antisipasi Efek Buruk Normalisasi Negara Maju ke Sektor Keuangan

Agustiyanti
20 Januari 2022, 17:01
OJK, pengetatan kebijakan, sektor keuangan, normalisasi
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melihat permodalan dan likuiditas perbankan saat ini berada dalam kondisi yang sangat baik.

Normalisasi kebijakan stimulus oleh berbagai negara maju akan menjadi salah satu risiko utama bagi industri jasa keuangan pada 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, akan mempersiapkan sektor keuangan untuk menghadapi tantangan tersebut. 

"Kami akan mempersiapkan sektor keuangan dalam menghadapi normalisasi kebijakan negara maju melalui beberapa kebijakan," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso dalam pertemuan tahunan OJK di Jakarta, Kamis (20/1). 

Advertisement

Wimboh menjelaskan, langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi dampak normalisasi negara maju ke sektor keuangan yakni: 

  1. Percepatan konsolidasi sektor jasa keuangan agar memiliki ketahanan permodalan dan likuiditas. Ini agar sektor keuangan bersiap jika terjadi dampak negatif dari kebijakan normalisasi. OJK juga akan meminta bank dan perusahaan pembiayaan membentuk pencadangan kredit dan pembiayaan agar tidak terjadi efek negatif saat kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan dinormalkan pada 2022.
  2. Penataan lebih cepat  Industri reksa dana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi
  3. Percepatan dan penyelesaian reformasi IKNB

Wimboh mencatat permodalan dan likuiditas perbankan saat ini berada dalam kondisi yang sangat baik. Rasio permodalan atau capital to adequaty ratio (CAR) perbankan mencapai 26,57% pada akhir tahun lalu, jauh di atas ambang kecukupan CAR perbankan. Kondisi likuiditas perbankan juga berada dalam kondisi yang sangat baik terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 12,21%. 

Selain permodalan dan likuiditas, rasio kredit bermasalah perbankan juga membaik. Non Performing Loan (NPL) gross perbankan turun dari 3,22% menjadi 3%. Sedangkan NPL nett perbankan hanya mencapai 0,8%.

Meski demikian, menurut Wimboh, masih ada pekerjaan rumah besar terutama terkait restrukturisasi kredit perbankan. OJK mencatat, restrukturisasi kredit perbankan hingga November 2021 mencapai Rp 639,6 triliun. Angka ini sebenarnya sudah turun cukup signifikan dibandingkan puncaknya pada kuartal IV 2020 sebesar Rp 830,5 triliun. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement