Aset Negara Rp 300 T di Jakarta Disewakan untuk Biayai Ibu Kota Baru
Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi ada sejumlah aset negara di Jakarta bernilai sekitar Rp 300 triliun yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan ibu kota baru. Namun, optimalisasinya masih menunggu jadwal pemindahan Kementerian dan Lembaga (K/L).
"Tahun ini belum ada. Nanti, kalau sudah ada kemudian dan ada yang kosong, baru kami optimalkan. Sekarang, kami sedang menyiapkan dan menginventarisasi lebih dalam untuk higesht dan best usenyanya serta metode pemanfaatannya," kata Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan dalam diskusi dengan media, Jumat (28/1).
Encep mengatakan, aset-aset yang ada di jakarta dipastikan belum akan menghasilkan pemasukan tahun ini karena gedung perkantoran tersebut masih digunakan seperti biasa. Selain itu, optimalisasinya pun akan melihat kementerian dan lembaga (K/L) mana saja yang akan pindah lebih dulu sesuai dengan jadwalnya.
Ia mengatakan, pemerintah tidak akan langsung menyewakan aset setelah pemindahan ibu kota dimulai. Encep mengatakan pihaknya masih akan melihat seberapa banyak pegawai di satu K/L yang tidak ikut pindah dan harus berada di Jakarta. Jika memungkinkan, beberapa pegawai yang tersisa itu akan digabung dengan pegawai dari kantor lainnya sehingga menjadi satu gedung sehingga akan terdapat gedung yang kosong dan dapat dioptimalkan.
"Misalnya kalau yang kosong sudah ada lima K/L masing-masing 10% kan berarti sudah 50% , bisa saja tidak optimal kalau cuma 10%, mungkin yang lain bisa dipindahkan ke gedung lain yang bisa menampung mereka," kata Encep.
DJKN selaku pengelola aset negara telah mengidentifikasi nilai total aset negara yang berlokasi di Jakarta mencapai Rp 1.400 triliun. Namun, menurut dia, tidak semua aset-aset tersebut akan kosong saat ibu kota dipindahkan ke Kalimantan Timur. Ini artinya, tidak semua aset tersebut dapat dioptimalkan untuk pembiayaan ibu kota baru.
"Di Jakarta itu kan banyak kantor wilayah seperti DJKN, Kanwil Pajak, Bea Cukai, Perbendaharaan, Polri ada Kapolda, TNI memiliki Kodam dan ke bawahnya. Itulah kenapa hanya Rp 300 triliun, belum istana negara dan kuburan, itu kan tidak mungkin (disewakan)," kata Encep.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban sebelumnya sempat memaparkan hal serupa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (26/1). Namun, pemanfaatannya baru bisa dilakukan menunggu kepastian terkait rencana pemindahan ibu kota.
Jika mengacu pada rencana yang sudah diumumkan pemerintah, pemindahan ibu kota baru dimulai pada 2024. Dalam Buku Saku Pemindahan IKN, Presiden akan pindah ke ibu kota baru sebelum 16 Agustus 2024, dengan demikian Presiden akan merayakan 17 Agustus di sana.
Dalam situs resmi ikn.go.id, jadwal pemindahan ASN akan dilakukan dalam horizon waktu lima tahun yakni mulai dari 2023-2027. Rencananya, ada sekitar 127,5 ribu ASN yang diboyong menempati ibu kota baru dalam periode waktu tersebut.
Pemindahan yang dimulai pada 2023 mencakup 25.500 orang, dengan besaran yang sama setiap tahunnya. Pemindahan dimulai setahun lebih awal dari pemindahan resmi 2024 agar saat presiden dan wapres resmi pindah. Setidaknya, akan ada 20% PNS yang sudah beroperasi saat itu.
Adapun untuk biaya pembangunan ibu kota baru diperkirakan mencapai Rp 466 triliun dengan dana dari APBN kurang dari 20%. Penggunaan APBN bisa secara langsung maupun dengan skema pengelolaan aset negara dengan mekanisme PNBP-earmark. Sementara lebih dari 80% pembiayaannya ibu kota baru akan melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta maupun BUMN dan BUMD.