Pemerintah Guyur Insentif Fiskal Cegah Ekonomi Melambat Akibat Omicron
Pemulihan ekonomi di awal tahun ini berisiko kembali melambat akibat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut berbagai insentif fiskal sengaja diguyur di awal tahun untuk menghindari risiko perlambatan ekonomi.
"Pada kuartal I 2022 ini kita terus dorong agar beberapa program didahulukan supaya (perekonomian) pada kuartal pertama ini kita bisa tumbuh positif," kata Airlangga dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).
Ia menjelaskan, pemerintah mendorong front-loading atau mengeluarkan lebih besar di awal tahun beberapa insentif fiskal. Salah satunya dengan memberikan dukungan untuk sektor properti berupa perpanjangan diskon penjualan rumah melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam beleid yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan, insentif pajak rumah tersebut diperpanjang hingga September. Namun demikian, besaran diskon yang diberikan mulai dikurangi. Penjualan rumah yang memiliki harga Rp 2 miliar ke bawah yang tahun lalu memperoleh diskon PPN 100%, kini hanya sebesar 50%. Begitu juga untuk rumah di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, diskon pajaknya hanya 25% dari tahun lalu 50%.
"Khusus untuk perumahan ini perubahan dari (status) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PPG) harus diselesaikan oleh seluruh Pemerintah Daerah karena ini yang menjadi salah satu bottleneck daripada PPN DTP perumahan," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemerintah juga memperpanjang insentif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM otomotif. Dalam PMK yang dirilis Kemenkeu hari ini, insentif PPnBM otomotif ini terdiri atas dua skema, yakni insentif untuk kendaraan low-cost green car (LCGC) dan mobil harga Rp 200-250 juta yang memiliki kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Besaran PPnBM untuk mobil segmen LCGC sebesar 0% pada kuartal pertama, kemudian 1% pada kuarta kedua dan 2% pada kuartal ketiga. Sementara untuk segmen mobil harga Rp 200-250 juta, insentif hanya berlaku untuk kuartal pertama dengan diskon sebesar 50% sehingga tarif yang dibayarkan 7,5%.