Satgas BLBI Sita Lagi Aset Kaharudin Ongko Senilai Rp 630 M

Abdul Azis Said
23 Februari 2022, 14:20
satgas blbi, blbi, kaharudin ongko, aset sitaan BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI kembali menyita aset milik obligor Kaharudin Ongko berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya pada Rabu (23/2).\\

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset milik obligor Kaharudin Ongko. Aset sitaan berupa tanah di kota Surabaya yang nilainya ditaksir mencapai Rp 630 miliar.

Penyitaan dilakukan pada hari ini, Rabu (23/2) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya serta tim dari Polri. Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya. 

"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya.

Rio mengatakan, penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional (BUN) sebesar Rp7,82 triliun. Di samping kewajiban lewat BUN, Ongko juga punya tagihan melalui Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Arya Panduarta senilai Rp 359 miliar. Dengan demikian, total utang BLBI Ongko ke negara mencapai Rp 8,2 triliun.

Ia menjelaskan, aset Kaharudin Ongko yang disita hari ini akan diproses melalui mekanisme PUPN, yaitu penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya. Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, estimasi nilai pasar aset hasil sitaan tersebut sebesar Rp 630 miliar.

"Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI," kata Rio.

Rio mengatakan, pihaknya masih akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Langkah yang akan ditempuh bisa berupa pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki para pengemplang.

Ongko pertama kali mendapat panggilan Satgas BLBI dalam pengumuman koran pada awal September 2021. Tak hanya menyita aset tanah dan bangunan, Satgas juga telah menyita aset Ongko berupa uang senilai Rp 110 miliar yang tersimpan dalam bentuk escrow account di Bank Danamon. Ini terdiri atas terdiri atas escrow account dalam nominal rupiah sebesar Rp 664,9 juta dan dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7,6 juta atau setara Rp 109,5 miliar.

Dalam keterangan tertulisnya akhir tahun lalu, Satgas BLBI diketahui juga telah memblokir 339 bidang tanah milik Kaharudin Ongko. Meski demikian, tidak ada keterangan yang jelas dimana saja lokasi ratusan bidang tanah yang disitu itu serta berapa nilai asetnya.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...