Aturan JHT di UU Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Rizky Alika
25 Februari 2022, 15:17
JHT, BPJS Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
Ilustrasi. UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur JHT hanya menjamin peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terdaftar dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 tanggal 22 Februari.

Pemohon bernama Samiani mengatakan, aturan JHT dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2).

"Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara yang telah diubah menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945," demikian bunyi petitum yang ditulis Samiani, dikutip Jumat (25/2).

Menurutnya, Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) yang telah diubah menjadi UU Cipta Kerja tidak menyinggung pencairan JHT bagi peserta yang berhenti bekerja. Dalam aturan itu, JHT hanya menjamin peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Samiani menilai, aturan tersebut seharusnya juga mengatur pencairan JHT untuk peserta yang berhenti kerja, baik karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengunduran diri. "Ini adalah kelalaian dari pembuat UU," katanya.

Ia juga meminta, JHT tak dimaknai terlalu kaku, yaitu harus cair saat usia sudah tua, cacat, atau meningal dunia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...