Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 105,6 T untuk Pembebasan Lahan

Abdul Azis Said
2 Maret 2022, 13:30
LMAN, lahan, pembebasan lahan, infrastruktur
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Ilustrasi. LMAN telah melakukan pembayaran untuk pembebasan lahan infrastruktur sebesar Rp 2,31 triliun pada tahun ini.

Pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 105,62 triliun pada 2016 hingga 2021 untuk membebaskan lahan sejumlah proyek infrastruktur nasional. Anggaran tersebut dibelanjakan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). 

"Ini jumlah yang besar dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sehingga pembangunan tidak perlu memikirkan lagi soal pembebasan tanah," kata Suahasil  dalam webinar LMAN bertajuk Infrastrutkur untuk Indonesia, Rabu (2/3).

Ia menjelaskan, LMAN bertugas untuk melakukan pembebasan tanah, termasuk pembayarannya sehingga pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan cepat.

Suahasil mencatat, anggaran yang dikeluarkan pemerintah melalui LMAN untuk pembebasan tanah menunjukkan tren peningkatan. Pada 2016, anggaran yang digelontorkan untuk LMAN mencapai Rp 16 triliun. Alokasi anggaran ini beberapa kali turun, tetapi kembali naik dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk LMAN mencapai Rp 22,86 triliun, terbesar dalam sejarah lembaga tersebut. 

Sementara pada tahun ini, menurut Suahasil, LMAN kembali mendapatkan anggaran mencapai Rp 28,84 triliun. Pencairan dana untuk LMAN akan dilakukan secara bertahap dengan pencairan  saat ini yang sudah mencapai  Rp 10 triliun.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan, telah melakukan pembayaran lahan sebesar Rp 2,31 triliun dari total dana yang sudah dicairkan tersebut. Ia pun meminta para pegawainya agar proses pembayaran pembebasan lahan tak menumpuk pada bulan-bulan tertentu. 

"Selama ini ada siklusnya, jumlah pengajuan pembayaran biasanya bertubi-tubu dan besar pada bulan tertentu, biasanya menjelang Lebaran atau akhir tahun. Kami sudah minta ke teman-teman supaya jangan numpuk di satu bulan," kata Basuki.

Ia menjelaskan, pengadaan lahan untuk proyek infrastrutkur yang dibiayai oleh LMAN merupakan proses yang panjang. Prosesnya tak hanya sekadar pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan, tetapi melibatkan koordinasi sejeumlah pihak.

"Dalam proses pembebasan lahan di lapangan, ada proses penetapan lokasi oleh Gubernur, proses identifikasi, proses penilaian untuk mengetahui berapa nilai tanahnya oleh KJPP, ada proses validasi, pengujian dan sebagainya hingga akhirnya pembayaran uang ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak." kata Basuki.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang juga hadir pada acara yang sama menekankan, pendanaan pengadaan lahan oleh LMAN menjadi komitmen pemerintah mempercepat proses pembangunan infrastruktur. Tugas LMAN, menurut dia, menjadi salah satu faktor penting agar proses pengadaan lahan bisa dilaksanakan beriringan dengan proses konstruksi.

Rio mengatakan, biaya pengadaan lahan memang menelan anggara jumbo, tetapi akan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Maka peran kita sekalian dalam melakukan pengawasan, pengamanan, dan pengendalian atas tanah hasil pengadaan tersebut. Jangan sampai tanah yang dibebaskan malah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, karena tentu akan berpotensi menghambat proses konstruksi," kata Rio.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...