Lupa EFIN Saat Ingin Melapor SPT? Berikut Cara Memperolehnya
Periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi tersisa kurang dari satu bulan. Meski demikian, tidak jarang wajib pajak yang terkendala saat pelaporannya karena lupa kode electronic filing identification number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti saat pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan billing pembayaran pajak. EFIN pentin untuk melaporkan SPT secara elektronik, lantas bagaimana jika wajib pajak lupa dengan kode EFIN-nya?
Mengutip laman resmi pajak.go.id, saat ini wajib pajak bisa mengajukan permohonan lupa EFIN tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP sudah menyediakan empat jalur pelayanan secara online bagi wajib pajak yang lupa EFIN.
- Telepon nomor resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk catatan, satu panggilan telepon atau whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
- Mengirim email resmi ke KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO. Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas pajak akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
- Melalui agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang didaftarkan.
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrian layanan lupa EFIN kemudian cek pesan langsung (DM) untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
- Pesan langsung (DM) ke akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar
Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai petunjuk pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
Bukan hanya menyediakan pelayanan secara online untuk wajib pajak yang lupa kode EFIN, DJP juga menyediakan layanan untuk aktivasi EFIN secara online. Bagi wajib pajak yang baru pertama kali ingin melapor SPT dan butuh kode EFIN, berikut langkah yang dapat dilakukan:
a. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
b. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
c. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
d. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
e. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja