Otorita IKN Dapat Pungut Pajak Khusus, Air hingga Sarang Burung Walet
Otorita Ibu Kota Negara akan memperoleh kewenangan untuk memungut pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara. Pungutan dapat dilakukan setelah dilakukan pengalihan kedudukan, fungsi,dan peran Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pendanaan, pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara seta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam peraturan perundang undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara. Adapun dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam pasal 42 draf RPP tersebut, terdapat 13 jenis pajak yang dapat dipungut oleh otorita IKN. Berikut daftarnya:
- Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak ditetapkan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor Adapun tarif pajak untuk kendaraan bermotor pertama ditetapkan 2% dan berlaku progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dengan tarif maksimal 10%. Adapun kepemilikan kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawa, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Otorita Ibu Kota Nusantara, ditetapkan paling tinggi 0,5%.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak ditetapkan atas penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif paling tinggi ditetapkan 20%.
- Pajak Alat Berat
Pajak ditetapkan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Tarif pajak paling tinggi 0,2%
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak ditetapkan atas kepemilikan penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Adapun subjek pajak adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor dengan tarif ditetapkan paling tinggi 0,2%. Namun khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif pajak bahan bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
- Pajak Air Permukaan
Pajak ditetapkan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Tarif ditetapkan paling tinggi 10%.
- Pajak Rokok
Pajak ditetapkan atas konsumsi rokok terhadap konsumen rokok dengan wajib pajak yakni produsen atau importir rokok. Adapun tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari cukai rokok.
Halaman Selanjutnya