Satgas BLBI Sita Aset Milik Anak Kaharudin Ongko Terkait Utang Rp 8 T

Abdul Azis Said
23 Maret 2022, 12:39
Satgas BLBI, Kaharudin Ongko, BLBI, aset, aset BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita dua aset berupa sebidang tanah beserta bangunannya milik anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Setiabudi, Jakarta Selatan terkait utang BLBI pada Rabu (23/2)

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan dua aset milik anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Setiabudi, Jakarta Selatan. Aksi penyitaan ini masih terkait utang Kaharudin Ongko senilai Rp 8,08 triliun

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan aset milik Irjanto Ongko dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sesuai perjanjian tersebut,  Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

"Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimilikinya, anak-anak, orang tua dan pasangan pemegang saham," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).

Penyitaan dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang sampai saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta. Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor BUN sebesar Rp7,72 triliun. Jumlah ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%. Lewat Bank Arya Panduarta, Ongko memiliki tagihan  Rp 359 miliar, juga belum termasuk biaya administrasi.

Rio mengatakan, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham tidak sepenuhnya mengungkapkan properti atau asetnya sesuai Article 7.9 dalam MRNIA. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah menetapkan harta anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...