Anak Buah Sri Mulyani Ingatkan Pawang Hujan juga Wajib Lapor SPT Pajak

Abdul Azis Said
23 Maret 2022, 13:32
Pawang hujan Rara Isti Wulandari, pawang hujan, SPT, lapor SPT, pajak, SPT pajak
ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.
Pawang hujan Rara Isti Wulandari (tengah) melakukan ritual saat hujan mengguyur Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/3/2022).

Profesi pawang hujan yang digeluti Rara Istiati Wulandari menjadi sorotan publik saat ia beraksi di tengah gelaran Motogp di Mandalika pada pekan lalu. Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, jasa pawang hujan juga masuk dalam ketegori objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannya, Selasa (22/3).

Ia mengatakan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 berupa wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Jika tidak dipotong pun, pawang hujan tetap wajib bayar dan lapor sendiri.

Selain itu, Prastowo juga menyebut bahwa pengenaan pajak terhadap pawang hujan juga akan mengikuti ketentuan batas penghasilan yang dikenai pajak sebagaimana pedoman yang ada. Dalam UU PPh, diatur adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang telah dikurangi PTKP.

Adapun pihak yang akan dibebaskan dari PPh dengan adanya PTKP, yakni orang pribadi yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun, dan Rp 4,5 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah. Selain itu, Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...