Penerimaan Program Pengungkapan Sukarela Pajak Capai Hampir Rp 4 T

Agustiyanti
23 Maret 2022, 16:37
pajak, ditjen pajak, pengungkapan sukarela, program pengungkapan sukarela
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut terdapat 26 ribu wajib pajak yang sudah ikut serta dalam program pengungkapan sukarela pajak.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, total harta yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga Rabu (23/3) mencapai Rp 38,8 triliun. Dari total pengungkapan harta tersebut, pajak yang diterima pemerintah mencapai hampir Rp 4 triliun. 

“PPS diikuti lebih dari 26 ribu peserta yang ikut dan jumlah pajak yang diterima hampir Rp 4 triliun hingga tadi pagi,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harta yang diungkap meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 33,8 triliun, deklarasi luar negeri Rp 2,65 triliun serta investasi Rp 2,42 triliun. Suryo mengimbau lebih banyak para wajib pajak (WP) yang bisa mengikuti program pengungkapan sukarela mengingat hanya berlangsung hingga akhir Juni 2022.

“Program ini singkat sehingga perlu untuk segera dimanfaatkan,” ujarnya.

Kementerian Keuangan telah berulang kali mengingatkan para wajib pajak yang masih belum atau kurang melaporkan hartanya untuk segera ikut program PPS. Program ini hanya berlangsung selama enam bulan sampai akhir Juni mendatang.

Program PPS terdiri atas dua skema tarif. Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

"Kalau enggak (ikut PPS) Seharusnya membayar denda sampai 35% (harta di atas Rp 5 miliar) dan kalau ketahuan Anda menghindari pajak dengan sengaja bisa kena sanksi 300%," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Semarang, Kamis (10/3).

Wajib pajak bisa mendapatkan tarif PPh final terendah, yakni 6% di skema pertama atau 12% di skema kedua, jika menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk melakukan investasi ini, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta 30 September 2023.

Adapun pilihan instrumen investasi bagi peserta PPS yakni di Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha hilirasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri. Pemerintah menyiapkan tiga instrumen SBN yang terdiri atas dua seri Surat Utang Negara (SUN) dan satu seri Sukuk. Pemerintah juga sudah menetapkan 332 sektor usaha tujuan investasi PPS.

Pada amnesti pajak pertama, data Direktoral Jenderal Pajak menunjukkan bahwa deklarasi harta wajib pajak Indonesia mencapai 39,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Berikut grafik Databoks:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...