Batas Lapor SPT Orang Pribadi Tersisa 4 Hari, Ini Denda Jika Telat

Agustiyanti
28 Maret 2022, 13:29
SPT, lapor SPT, SPT tahunan, SPT pajak
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi. Pemerintah mengimbau wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT di menit-menit akhir menjelang penutupan untuk menghindari antrean yang membludak.

Masa pelaporan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan pajak untuk orang pribadi akan berakhir pada Kamis (31/3). Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT pajaknya akan terkena sanksi denda dengan nominal Rp 100 ribu. 

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, sehingga pembayaran dan pelaporan SPT dilakukan secara mandiri dan bersifat wajib. Adapun batas waktu untuk penyampaian SPT tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2022. Sementara batas akhir pelaporan SPT pajak badan yakni empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 April 2022.

Ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Adapun nominal dendanya yaitu:

  • Denda senilai Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Denda senilai Rp 1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
  • Denda senilai Rp 500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Denda senilai Rp 100 ribu untuk SPT Masa lainnya.

Meski demikian, dalam beleid tersebut juga mengatur adanya pengecualian denda. Pemerintah menetapkan delapan kelompok wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang dibebaskan dari denda sekalipun terlambat lapor SPT pajak, yakni:

  1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia
  2. Orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia
  4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
  5. Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. Wajib pajak yang terkena bencana
  8. Wajib pajak lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK ini antara lain,
  • Terkena kerusuhan massal
  • Terkena musibah kebakaran
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
  • Mengalami perang antar suku
  • mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengingatkan agar wajib pajak bisa melaporkan SPT sesegera mungkin. Wajib pajak diimbau untuk tidak melaporkan SPTnya di menit-menit akhir menjelang penutupan untuk menghindari antrean yang membludak.

"Jadi tolong kita tetap jagain supaya sistemnya tetap bisa terpelihara dan mengantisipasi terhadap kenaikan volume untuk SPT orang pribadi sampai dengan akhir Maret," kata Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular, Rabu (23/3).

Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...