Pemerintah Utang ke Pertamina dan PLN Rp 109 Triliun

Abdul Azis Said
28 Maret 2022, 20:31
sri mulyani, menteri keuangan, utang, utang pemerintah, harga bbm, tarif listrik, utang pemerintah ke pertamina, utang pemerintah ke PLN
Youtube/Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tidak menaikkan harga BBM dan tarif listrik meski harga minyak dunia dan komoditas melonjak demi menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah memiliki utang kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara mencapai Rp 109 triliun. Utang ini merupakan kewajiban pembayaran kompensasi atas penyelenggaraan subsidi energi hingga akhir tahun lalu.  

"Inilah yang disebut shock absorber. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengambil seluruh shock yang berasal dari kenaikan harga minyak dan biaya penyediaan listrik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Maret, Selasa (28/3)

Adapun utang kompensasi tersebut terdiri atas sisa kewajiban tahun 2020 sebesar Rp 15,9 triliun. Nilai tersebut berasal dari kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak atau HJE BBM kepada Pertamina. Kewajiban pembayaran kompensasi pada 2020 sebenarnya mencapai Rp 63,8 triliun tetapi sebagian besar sudah dilunasi pada tahun lalu.

Selain itu, pemerintah juga memiliki sisa kewajiban kompensasi untuk tahun 2021 sebesar Rp 93,1 triliun. Ini terdiri atas kompensasi HJE BBM kepada Pertamina sebesar Rp 68,5 triliun dan kompensasi tarif listrik ke PLN sebesar Rp 24,6 triliun.

Sri Mulyani menyebut lonjakan pada nilai kompensasi energi tersebut mengindikasikan bahwa APBN saat ini mulai menghadapi tekanan baru yakni pembengkakan belanja untuk subsidi. Belanja APBN sebelumnya banyak untuk kebutuhan kesehatan, kini beralih untuk menahan kenaikan harga-harga sejumlah kebutuhan masyarakat.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...