Imbau Ikut PPS, DJP Surati Wajib Pajak soal Temuan Harta Belum Lapor

Abdul Azis Said
30 Maret 2022, 17:33
pengungkapan sukarela, pajak, pps, spt tahunan
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Ditjen Pajak melaporkan, terdapat 30.663 wajib pajak yang sudah mengungkapkan hartanya secara sukarela dengan nilai harta bersih mencapai Rp 47,7 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat berisi peringatan temuan harta wajib pajak yang ternyata belum dilaporkan. Melalui surel tersebut, wajib pajak diajak untuk mengungkapkan hartanya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Surat peringatan tersebut disampaikan melalui surat elektronik (surel) dan surat secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada periode Maret. Surat imbauan tersebut merupakan surat kedua yang dikirimkan DJP setelah mengirim email blast ke 13,3 juta alamat email wajib pajak pada Januari 2022. 

"Yang membedakan dengan surel imbauan sebelumnya adalah surel imbauan Maret 2022 dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP," demikian tertulis dalam laporan APBN KiTA Maret 2022, Rabu (30/3).

Melalui surat peringatan tersebut, DJP ingin menginformasikan bahwa mereka mengetahui ada harta-harta yang dimiliki wajib pajak tetapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Harta-harta tersebut rupanya juga belum diikutkan di Tax Amnesty jilid pertama.

Meski demikian, DJP memastikan surat imbauan tersebut bukanlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK) yang biasa dikirimkan oleh kantor KPP. 

DJP menenagaskan, data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, sekaligus mengajak untuk ikut program PPS. Seperti diketahui, program lanjutan Tax Amnesty jilid I ini masih berlangsung tiga bulan lagi sampai akhir Juni.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...