Wacana Lama, Ini Urgensi Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Agustiyanti
31 Maret 2022, 20:55
cukai minuman berpemanis, cukai, bea cukai, cukai makanan dan minuman berpemanis, diabetes
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020).

Wacana pengenaan cukai minuman berpemanis sudah digulirkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Pemerintah melihat kebijakan ini semakin mendesak untuk segera diterapkan dalam waktu dekat.

Rencana pengenaan cukai baru ini kembali digulirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun lalu. Pemerintah bahkan telah memasang target penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam APBN 2022. Berdasarkan nota keuangan APBN 2022, target penerimaan dari cukai minuman berpemanis ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun. 

"Langkah yang berbeda saat ini dengan wancana tahun-tahun sebelumnya adalah sudah dilakukan diskusi multistakeholder. Dulu mungkin koordinasi pemerintah terpecah, sekarang sudah satu visi misi, bahwa ini harus digolkan," ujar Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ackhmad Afflazir dalam Webinar Urgensi Implementasi Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan di Indonesia, Kamis (31/3). 

 

Ia optimistis kebijakan ini dapat segera diterapkan. Salah satu urgensinya adalah pemerintah melihat angka penderita diabetes yang semakin meningkat dan risiko terhadap pasien yang semakin tinggi di tengah pandemi Covid-19. 

"Penyakit katastropik semakin memberatkan dengan Covid-19. Pengeluaran negara juga semakin besar," ujarnya. 

Ia menekankan, tujuan utama penerapan cukai MBDK adalah untuk menekan kejadian penyakit berbiaya tinggi, yang didominasi penyakit tidak menular seperti diabetes.  Pemerintah juga ingin menggunakan dana yang diperoleh dari penerimaan cukai tersebut untuk menekan angka penyakit tersebut di masyarakat melalui program-program pencegahan.

Saat ini, menurut Afflazir, pihaknya telah memberikan kajian terkait penerapan cukai minuman berpemanis kepada Kementerian Keuangan. Pemerintah juga telah melakukan advokasi dengan komisi IX dan XI DPR. 

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sarno mengatakan pemerintah akan membahas penerapan cukai MBDK dengan DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

"Yang perlu kita lakukan dalam waktu dekat setelah kita dapat arahan pasti dari Bu Menkeu adalah, apakah akan segera eksekusi, kami akan segera sampaikan surat permohonan persetujuan dari Komisi XI DPR," kata Sarno. 

Sarno bahkan menilai penerapan cukai dapat masuk dalam rencana APBN Perubahan 2022 jika diskusi dengan DPR dapat berlangsung dengan cepat.  Ia memastikan perluasan atau ekstensifikasi barang kena cukai, terutama produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dengan mengandung garam, gula, dan lemak tinggi telah sesuai dengan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah  2020-2024.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...