Emas Batangan Dibebaskan dari PPN 11%, Ini Alasannya

Abdul Azis Said
1 April 2022, 14:36
PPN, pajak, harga emas, emas batangan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah berharap pengenaan PPN dapat mendukung industri hilirisasi emas.

Pemerintah membebaskan komoditas emas batangan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tarif PPN secara umum yang resmi naik mulai hari ini dari 10% menjadi 11% tetap berlaku untuk produk turunannya berupa emas perhiasan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas pembebasan dari PPN mengacu pada pengalaman di banyak negara lain yang tidak mengenakan pajak untuk emas batangan. Alasannya karena emas batangan disetarakan dengan nilai tukar.

"Kita juga melihat pada best practice, emas batangan kita tidak akan kenakan PPN dalam konteks sekarang, nantinya menjadi tidak dipungut, sama dengan granula yang sekarang itu tidak dipungut," kata Yoga dalam diskusi dengan wartawan, Jumat (1/4).

Pemberian fasilitas tersebut diharap dapat ikut mendukung industri hilirisasi emas. Kebijakan ini juga berpeluang mendongkrak produksi emas dalam negeri. "Termasuk ini akan mendorong turunan dari emas ini akan semakin bagus dari sisi persaingan dengan negara lain," kata Yoga.

Emas batangan dan granula ini menjadi salah satu dari 11 jenis barang dan jasa yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Adapun daftar sepuluh jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN tersebut antara lain,

  • Barang kebutuhan pokok meliputi; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi 
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja 
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci 
  • Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap) 
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA) 
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS 
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak 
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi 
  • Emas batangan dan emas granula 
  • Senjata atau alutsista dan alat foto udara. 

Di samping fasilitas pembebasan PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk empat jenis barang dan jasa, di antaranya: 

  • Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya 
  • Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering 
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  • Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...