Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik Berpeluang Ditunda ke 2023

Abdul Azis Said
4 April 2022, 17:14
cukai plastik, cukai minuman berpemanis, kementerian keuangan, cukai baru
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi. Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi.

Penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis yang semula akan diterapkan pada tahun ini berpeluang kembali ditunda menjadi tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya masih wait and see  untuk menerapkan kedua jenis cukai baru ini karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan kondisi daya beli masyarakat. 

"Kami akan menyesuaikan dengan arahan pimpinan, apakah bisa dilaksanakan pada akhir 2022 atau kemudian dibawa ke tahun depan. Kami buka semua opsinya, melihat kondisi riil yang dihadapi pelaku usaha dan juga masyarakat," kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (4/4).

Ia menegaskan, ekstensifikasi cukai ini tidak semata-mata mengejar target peningkatan penerimaan negara. Penerapannya juga perlu mempertimbangkan aspek dukungan terhadap pemulihan ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Askolani setelah Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta pemerintah untuk mencermati kondisi pemulihan ekonomi sebelum memulai penerapan jenis cukai baru ini. Menurut dia, konsumsi masyarakat belum pulih dan terjadi kenaikan tarif di beberapa sektor. 

"Kami berharap rencana ini bisa diberlakukan apabila konsumsi dan daya beli masyarakat telah sepenuhnya pulih sehingga tidak membebani masyarakat," ujarnya.

Rencana pengenaan cukai baru ini kembali digulirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun lalu. Pemerintah bahkan telah memasang target penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis dalam APBN 2022. Berdasarkan nota keuangan APBN 2022, target penerimaan dari cukai minuman berpemanis ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun, sementara cukai plastik sebesar Rp 1,9 triliun.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...