Sri Mulyani Atur Pajak Transaksi Fintech, Ini Tarif dan Ragam Objeknya

Agustiyanti
6 April 2022, 06:30
fintech, pajak, pajak fintech, sri mulyani, pajak dompet elektronik
OY! Indonesia
Ilustrasi. Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending.

Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atau PPh dan PPN atas layanan transaksi pada perusahaan teknologi finansial atau fintech. Aturan ini mulai berlaku 1 Mei mendatang. 

Ketentuan pajak transaksi keuangan di fintech diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending. Penghasilan atas bunga yang  diperoleh peminjam  dikenakan potongan pajak penghasilan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri atau 20% untuk wajib pajak luar negeri.

Adapun penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk melakukan pemotongan pajak penghasilan. Pendapatan atas bunga pinjam meminjam juga wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak. 

Sementara jasa atas penempatan dana dan pembiayaan oleh pemodal termasuk jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Selain PPh, aturan ini juga mengenakan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial. PPN dikenakan atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial, berupa:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...