DJP Prediksi Penerimaan Pajak Kripto Capai di Atas Rp 1 T

Abdul Azis Said
6 April 2022, 13:41
kripto, pajak kripto, ditjen pajak, aset kripto
Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang kripto. Pemerintah mencatat transaksi kripto tahun lalu mencapai Rp 850 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan ada potensi penerimaan negara dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Hitungan kasar tersebut diperoleh berdasarkan nilai transaksi kripto tahun lalu yang mencapai Rp 850 triliun.

Sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, setiap transaksi dari kripto akan dikenakan PPN. Tarif sebesar 1% dari tarif PPN (11%) atau 0,1% kemudian dikali dengan nilai transaksi jika melalui perdagangan fisik, serta tarif 2% dari tarif PPN 11% atau 0,2% dikali dengan nilai transaksi jika melalui bukan pedagang fisik.

"Total transaksi kripto ini sekitar Rp 850 triliun, berarti ya coba dikali 0,2% deh, jadi sekitar Rp 1 triliun," kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung dalam diskusi dengan media, Rabu (6/4).

Ia mengatakan, potensi jumbo penerimaan tersebut bisa dioptimalkan untuk mempertebal bantuan sosial ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat kaya yang berinvestasi di kripto ini juga ikut berkontribusi ke negara.

Meski begitu, Kasubdit Humas DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa perkiraan yang disampaikan Bonar tersebut mengacu pada nilai transaksi tahun sebelumnya dimana belum diterapkan pajak untuk kripto. Adapun untuk potensi penerimaan tahun ini akan bergantung pada realisasi nilai transaksinya.

"Jadi jumlahnya bisa naik turun, ini sangat bergantung pada actual transaksinya seperti apa," kata Ewi.

Transaksi kripto di Indonesia terus meningkat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi pada tahun lalu mencapai Rp 859,4 triliun. Nilainya melonjak 1.222,8% dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 64,9 triliun. Lonjakan tahun lalu terutama mulai terlihat sejak memasuki kuartal kedua.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...