Dorong Hilirisasi, Pemerintah Larang Ekspor Bauksit Mulai Kuartal II

Agustiyanti
14 April 2022, 09:38
bauksit, penambangan bauksit, ekspor bauksit, larangan ekspor bauksit
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/
Ilustrasi. Pemerintah berharap dapat memperoleh nilai tambah lebih besar dengan melarang ekspor bauksit mentah.

Pemerintah berpotensi menerapkan larangan ekspor bauksit mulai kuartal kedua tahun ini. Larangan ekspor ini  dilakukan demi meningkatkan produktivitas hilirisasi komoditas mentah bauksit menjadi aluminium.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementerian Investasi Nurul Ichwan mengatakan, industri dalam negeri memiliki kemampuan untuk mengolah bauksit menjadi bahan komoditas bernilai tinggi.

“Larangan ekspor bauksit dilakukan pada tahun ini, saya rasa di kuartal dua. Kalau ini bisa dilakukan, bauksit ini pengelolaannya luas sekali, Indonesia punya kemampuan untuk itu,” kata Nurul di Indonesia Mining Forum pada Rabu (13/4).

Nurul mengatakan, pemerintah membuka peluang bagi perusahaan asing berinvestasi pengolahan bauksit di dalam negeri. Saat ini, menurut dia, sudah ada beberapa perusahaan asing yang memiliki teknologi pengolahan namun terkendala pasokan bahan baku, terutama pada produsen aluminium. “Itu kami tawarkan untuk kerja sama dengan insentif yang bisa kami berikan,” sambung Nurul.  

Dengan menghentikan ekspor bauksit mentah, pemerintah berharap dapat memperoleh nilai tambah lebih besar, mengurangi impor barang-barang yang terbuat dari bauksit, dan peningkatan akses pasar ekspor bauksit dalam bentuk produk jadi.  “Yang kami cari adalah para perusahaan asing yang memiliki kemampuan untuk menghilirisasikan dari bauksit ke produk yang dapat membawa akses pasar di luar Indonesia. Ekspor akan bertambah karena mereka punya potensi pasar di luar sana,” ujarnya.

Rencana larangan ekspor bauksit mentah telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021 . Mantan Wali Kota Solo itu meminta, bauksit harus diolah menjadi alumina dan logam aluminium.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatakan semua mineral dari dalam negeri harus dimurnikan melalui fasilitas pemurnian (smelter) domestik pada tiga tahun sejak UU tersebut diterbitkan.

Jokowi pun tidak mempermasalahkan gugatan yang akan dihadapi Indonesia karena larangan ekspor komoditas mentah di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Ia mengatakan, Indonesia harus menghadapi gugatan tersebut agar tidak kehilangan kesempatan untuk mengintegrasikan industri besar di dalam negeri. "Ini kan barang-barang kita. Mau kita jadikan pabrik di sini atau barang di sini, hak kita dong," ujar Mantan Gubenur DKI Jakarta tersebut.

 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...