Indonesia Terancam Kehilangan Devisa Rp493 T Imbas Larangan Ekspor CPO

Amelia Yesidora
29 April 2022, 14:00
ekspor cpo, larangan ekspor cpo, cpo
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan larangan ekspor sejak Kamis (28/4).

Pemerintah resmi melarang ekspor produk olahan minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan olahannya yang dikenal dengan kategori refined, bleached, deodorized (RBD Palm Olein) mulai Kamis (28/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ekonom menilai keputusan dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan berpotensi menghilangkan devisa negara cukup besar.

Kepala ekonom BCA David Sumual menghitung Indonesia akan kehilangan devisa senilai US$ 34 miliar atau sekitar Rp493 triliun gara-gara kebijakan tersebut. Angka ini diperoleh David dari data ekspor Indonesia pada 2021 yang menunjukkan kontribusi CPO mencapai 15% dari total ekspor sebesar US$ 231 miliar. 

Advertisement

Kinerja APBN juga akan ikut terpengaharuh larangan ini. Pemerintah selama ini juga memperileh penerimaan negara dari CPO dalam bentuk pajak hingga bea keluar. Dalam perhitungan konservatif, 30 juta ton sawit yang dikirim eksportir bisa menambah APBN kira-kira senilai Rp 80 triliun.

“Jadi sebenarnya dampak yang paling dikuatirkan itu ke APBN, karena dapat memukul balik negara. Saya lihat mudharatnya banyak sekali kalau  berlangsung lama,” ujar David, Jumat (29/4). 

Larangan ekspor juga dapat mengganggu daya beli petani sawit. Berdasarkan data hingga 2019, jumlah mencapai 2,7 juta. 

Senada dengan David, Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar Hirawan menyesalkan kebijakan ini. Kenaikan harga CPO yang mulai terjadi sejak 2021 tidak bisa diserap oleh negara karena pembatasan ekspor.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement