Satgas BLBI Menangkan Gugatan Bos Bank Aspac, Ini Langkah Selanjutnya

Abdul Azis Said
23 Mei 2022, 16:18
BLBI, satgas BLBI, bos aspac, gugatan bos aspac
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Dua mantan petinggi Bank Aspac, Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta melunasi utang sebesar Rp 3,57 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menang atas gugatan yang diajukan dua mantan petinggi Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan dan Hendrawan Harjono. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memastikan penagihan utang akan terus dilakukan meski kedua obligor tersebut kini mengajukan permohonan banding.

Berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemberitahuan putusan sidang yang dimenangkan oleh pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI keluar pada Senin (25/4). Kedua debitur kemudian mengajukan permohonan banding pada Rabu (27/4).

Rio menanggapi santai terkait permohonan banding oleh dua bos Bank Aspac tersebut. Menurutnya, setiap pihak berhak melakukan berbagai macam perlawanan hukum. Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan menggunakan apa yang sudah menjadi putusan terkait utang BLBI tersebut.

"Kalau pihak di sebelah sana masih hendak melakukan upaya, itu haknya mereka. Tapi itu tidak menghalangi kita melakukan apa yang segera harus kita lakukan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada wartawan di komplek Kementerian Keuangan, Senin (23/5). 

Adapun Rio enggan membocorkan terkait rencana penyitaan terhadap aset dua obligor tersebut untuk mengembalikan utang yang melampaui Rp 3 triliun. “Saya tidak mau spekulasi dulu, tunggu saja, yang penting kami sudah menang dan mengukuhkan nilai yang menjadi milik pemerintah,” kata Rio.

Duo bos Bank Aspac sebelumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait utang BLBI pada 11 Oktober 2021. Setelah enam bulan berjalan, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memenangkan pemerintah dengan status putusan gugatan tidak dapat diterima. Adapun isi amar putusan tersebut berbunyi:

  1. Mengabulkan eksepsi tergugat (DJKN), turut tergugat I (Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta) dan Turut Tergugat II (Satgas BLBI)
  2. Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini
  3. Menghukum para penggugat (dua bos Bank Apsac) untuk membayar biaya perkara

Setiawan dan Hendrawan Harjono pertama kali dipanggil Satgas melalui pengumuman koran awal pada September tahun lalu. Mereka dipanggil untuk melunasi utang sebesar Rp 3,57 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac.

Setelah pengumuman itu, keduanya berulang kali diminta menghadap Satgas tetapi terus mangkir. Kedua debitur tersebut ternyata mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan isi sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa tergugat yakni pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI dianggap melakukan perbuatan hukum terhadap kedua obligor tersebut
  2. Menyatakan bahwa Setiawan dan Hendrawan bukanlah penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Aspac (BBKU)
  3. Menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019
  4. Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi Para Penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...