Kemenkeu Catat Larangan Ekspor CPO Gerus Devisa Rp32 T Setiap Bulan

Abdul Azis Said
23 Mei 2022, 20:10
larangan ekspor cpo, ekspor cpo, cpo
ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Ilustrasi. Pemerintah memberlakukan larangan ekspor sawit, termasuk minyak goreng dan CPO selama tiga pekan.

Kementerian Keuangan menghitung dampak dari larangan ekspor CPO dapat menggerus devisa negara hingga US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 32 triliun per bulan. Ini belum termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara serta penurunan pada volume ekspor CPO.

"Dampak dari pembatasan sementara ekspor CPO dan turunannya, paling tidak estimasi kami itu akan mengurangi 1,6 juta ton dari ekspor CPO dan turunannya dalam waktu satu bulan. Devisa bisa berkurang sekitar US$ 2,2 miliar," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/5).

Ia menjelaskan, larangan ekspor juga akan menggerus potensi pendapatan negara dari sisi kepabeanan sebesar Rp 900 miliar per bulan. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut dampak CPO dapat mengurangi pendapatan negara Rp 6 triliun.

Adapun aturan larangan ekspor tersebut sudah dicabut per 23 Mei 2022. Ini berarti pembatasan hanya berlangsung selama sekitar tiga pekan sejak pertama kali diberlakukan 28 April 2022.

Pencabutan kebijakan larangan ekspor CPO tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 30 tahun 2022. Askolani mengatakan, pihaknya juga akan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai implementasi dari Permendag tersebut.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...